Pemerintah dan Rakyat Terkejut, MA Bebaskan Kasus Koperasi Indosurya, 23.000 Nasabah Siap Ajukan Kasasi

- 18 Mei 2023, 11:59 WIB
Tangkapan layar TikTok. Menkopolhukam menyampaikan konferensi pers tentang kasus Koperasi Indosurya , Rabu 17 Mei 2023.
Tangkapan layar TikTok. Menkopolhukam menyampaikan konferensi pers tentang kasus Koperasi Indosurya , Rabu 17 Mei 2023. /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Indonesia terkejut, baik pemerintahnya maupun rakyatnya, terkejut karena Mahkamah Agung (MA) memutus membebaskan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Atas putusan tersebut, sebanyak 23.000 nasabah lewat Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akan melakukan upaya hukum berupa kasasi.

Keterangan tersebut disampaiakan Menkopolhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers di Jakarta, setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, Menkop-UKM, dan Kantor Staf Presiden, Rabu 17 Mei 2023 sore.

Mahfud mengatakan, dalam rapat koordinsi tersebut, mereka membahas soal keterkejutan Indonesia, baik pemerintah maupun rakyatnya, karena kasus koperasi Indosurya yang sudah dibahas sangat lama dan sudah jelas pelanggaran hukumnya itu akhirnya diputus bebas oleh MA.

Baca Juga: MA Bebaskan Kasus Indosurya, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah untuk Menegakkan Hukum dan Kebenaran

Seperti video yang diunggah di media sosial TikTok oleh oleh akun (@sultoni007), Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak boleh kalah untuk tetap menegakkan hukum dan kebenaran di negeri ini.

Karena itu, Mahfud menyatakan, pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung akan melakukan langkah hukum berupa kasasi.

Selain itu, menurut Mahfud, pada kasus Indosurya tersebut juga masih ada kasus-kasus baru yang bisa dipermasalahkan.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Kerugian Negara Rp8 Triliun Lebih

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: TikTok/@sultoni007


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x