PORTAL PEKALONGAN - Sebelum ajal menjemput, main judi dulu. Begitu kira-kira yang ada di dalam pikiran mereka. Bagaimana tidak, sebanyak 60 pejudi pakyu dan Tasiau ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa 13 Juni 2023.
Hebohnya, dari 60 terduga pejudi itu kebanyakan berusia lansia. Tentu kabar ini langsung viral karena puluhan lansia yang seharusnya banyak berdoa sebelum ajal menjempiut, menangkap dan menggelandang 60 orang terduga pelaku perjudian di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sebanyak 60 terduga pelaku tindak pidana perjudian mayoritas adalah lansia. Pada jam 21.02 WIB mereka tiba di Polda Metro Jaya WIB. Mereka diangkut dengan menggunakan dua angkot dan dua truk polisi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan barang bukti yang turut diamankan dalam penindakan jenis permainan yakni pakyu dan tasiau, yaitu alat-alat judi hingga uang taruhan yang digunakan.
Pelarangan perjudian dan peraturannya
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan larangan bermain judi sejak tahun 1970-an. Melalui Undang-Undang No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, segala praktek perjudian di Indonesia dihapus karena hal itu bertentangan dengan agama, dan moral Pancasila.
Baca Juga: Losida Pipa Ajaib Pengurai Sampah Rumah Tangga menjadi Kompos