MAKI Laporkan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata ke Dewas KPK

- 2 Agustus 2023, 14:22 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah). /Ali A/

Baca Juga: 25 Contoh Soal Sumatif IPAS Materi IPA Bab 1 Kelas 4 SD MI Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawaban : Bagian 2

"Dewas KPK perlu melakukan audit kinerja kegiatan OTT aquo melalui sarana persidangan etik yang didahului pemeriksaan pendahuluan sebagaimana hukum acara yang berlaku di Dewas KPK," tandas Boyamin.

Bahwa pelaporan dugaan pelanggaran etik ini dalam rangka membantu Dewas KPK untuk memberikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik dan juga sebaliknya rehabilitasi nama baik jika pelaksanaan OTT telah sesuai prosedur.

Apabila Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dalam perkara aquo maka ini sebagai sarana untuk tidak terulang peristiwa yang sama di kemudian hari.

Bahwa kepedulian MAKI dalam perkara ini adalah semata mata memastikan dan mengawal terduga pelaku penerima suap ( Henri Alfiandi ) dilakukan proses hukum yang benar dan akan mendapat putusan yang adil yaitu bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan yang berwenang yaitu pengadilan militer atau pengadilan koneksitas.

"MAKI tidak ingin terduga pelaku penerima suap akan dapat putusan bebas hanya gara gara kesalahan prosedur karena KPK memaksakan Tersangka dari militer dibawa ke Pengadilan Umum ( Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ) sebagai akibat penyidikan dilakukan secara mandiri oleh KPK."

Baca Juga: Pasukan DPK San Fransisco Turunkan Logo X Raksasa dari Atap Gedung Twitter karena Dapat Keluhan Warga

MAKI, lanjut Boyamin, meyakini terduga pelaku penerima suap Henri Alfiandi akan diproses hukum di Pengadilan Militer dan akan mendapat hukuman yang berat oleh hakim militer dikarenakan oknum tersebut dianggap mencoreng nama baik TNI.

"Kami meminta Dewas KPK untuk memerintahkan kepada Pimpinan KPK untuk membentuk tim tetap koneksitas dengan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan guna antisipasi di kemudian hari melakukan penindakan hukum yg terduga pelaku dari sipil dan militer. Pembentukan ini dapat berupa SKB atau MOU sebagaimana telah dilakukan oleh Kejagung," ujar Boyamin.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah