MAKI Laporkan Pelanggaran Kode Etik Alexander Marwata ke Dewas KPK

- 2 Agustus 2023, 14:22 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah). /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - JAKARTA - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang dalam hal ini diwakili oleh Boyamin SH selaku Koordinator MAKI dan Kurniawan Adi Nugroho SH selaku kuasa hukum MAKI, dengan ini melaporkan Alexander Marwata selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewas KPK. Alex Marwata diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, Rabu 2 Agustus 2023.

Kode etik yang dimaksud itu adalah kode etik yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 01 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya :
1. Bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure atau SOP).
2. Dilarang mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat memengaruhi, menghambat atau mengganggu proses penanganan perkara oleh Komisi.

Baca Juga: 10 Contoh Soal Sumatif PAI Bab 3 Kelas 1 SD MI Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawaban

Menurut Boyamin Saiman kepada portalpekalongan, Rabu 2 Agustus 2023, laporan dugaan pelanggaran kode etik ini didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut :

1. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 25 Juli 2023 yang melibatkan oknum pimpinan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

2. Bahwa Alexander Marwata (selanjutnya disebut Terlapor), pada tanggal 26 Juli 2023 dalam jumpa pers telah mengumumkan ke publik dan menyatakan bahwa Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerima suap pada proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas dengan nilai sekitar Rp1 Miliar.

"Hal mana kemudian diprotes oleh Pusat Polisi Militer, dengan alasan bahwa kewenangan menetapkan tersangka yang berasal dari anggota TNI yang masih aktif adalah merupakan kewenangan Puspom TNI," kata Boyamin.

Baca Juga: Gus Baha tentang Istighna: Hidup Itu Apa? Cari Sebanyak Mungkin Sesuatu, agar Tidak...

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x