Terlibat Peredaran Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Anggota Polri dan Vonis Penjara 17 Tahun

- 12 Agustus 2023, 07:54 WIB
 Terlibat Peredaran Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Anggota Polri dan Vonis Penjara 17 Tahun.
Terlibat Peredaran Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Anggota Polri dan Vonis Penjara 17 Tahun. /PMJ News/Fajar/

Selain dipecat dari anggota Polri, AKBP Dody divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ia terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat, serta sejumlah terdakwa lain.

Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra pada Selasa 9 Mei 1023. Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Menjadi Seleb TikTok yang Sukses dan Jago Bikin Konten Viral, Terbongkar Rahasianya!

Diketahui Teddy tersandung kasus penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Teddy Minahasa disebut memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas.

Namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram, yang kemudian dijual ke pihak lain. Sebelumnya, narkotika itu berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah