Dipenjara 1 Tahun jika TNI-Polri Aktif Terlibat Kampanye Pilpres

- 14 Agustus 2023, 12:42 WIB
Foto ilustrasi korban TNI-POLRI
Foto ilustrasi korban TNI-POLRI /KabarPapua.co.id/

 

PORTAL PEKALONGAN - Anggota TNI dan Polri yang masih aktif dilarang untuk terlibat dalam kampanye selama Pemilu. Baik itu pemilu legislatif (pileg), pemilu kepala daerah yakni Pilgub dan Pilbub/Pilwalkot hingga Pemilu Presiden atau Pilpres.

Larangan TNI/Polri aktif terlibat kampanye pemilu itu tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa TNI-Polri dan perangkat negara lainnya dilarang terlibat dalam kampanye.

"Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu," ucap Pasal 280 ayat (3).

Selain TNI dan Polri, ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi juga dilarang terlibat dalam kampanye.

Baca Juga: 8 Kandidat Cawapres Masuk Bursa Pilpres 2024, Siapa Saja Mereka?

Kemudian larangan itu berlaku juga bagi ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Lalu Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan deputi Gubernur Bank Indonesia.

Selanjutnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural juga terikat aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x