Update Kasus Peredaran Senjata Api Ilegal, Polisi: 10 Tersangka, Satu Residivis dalam Kasus Sama

- 22 Agustus 2023, 07:51 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus peredaran jual beli senjata api ilegal.
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus peredaran jual beli senjata api ilegal. /


PORTAL PEKALONGAN - Sejumlah orang ditangkap dan sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran senjata api ilegal yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD.

“Ditetapkan 10 tersangka. Kasus pemalsuan TNI AD dan penjualan senpi di marketplace,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada media, Senin 21 Agustus 2023.

 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, salah satu tersangka yang ditangkap yakni berinisial R merupakan warga sipil yang menyuplai senjata kepada tersangka DE, karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi.

Baca Juga: Kasus Peredaran Senjata Api Ilegal, Terungkap Disuplai Pabrik Senjata Modifikasi dari Semarang

“Inisial R ini dari kalangan sipil, yang juga menjual ke tersangka teroris yang kemarin ada di Bekasi. Itu senjata api pabrikan,” kata Hengki.

Hanya saja, lanjut dia, penjualan yang dilakukan tersangka tidak bertemu secara langsung dan hanya melalui transaksi jual beli di market place e-commerce.

Lebih jauh, Hengki menyampaikan tersangka R tersebut merupakan residivis kasus yang sama yakni soal senjata api dan pernah ditangkap Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tapi perlu kami sampaikan bahwa salah satu tersangka ini residivis. Pada tahun 2017 dengan modus yang sama menjual senjata api ditangkap Resmob Polda Metro Jaya,” ucap Hengki.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah