Polri Gerebek Markas untuk Mengelola Judi Online di Bali, 31 Pelaku Ditetapkan Tersangka

- 31 Agustus 2023, 05:41 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online di Bali.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online di Bali. /PMJ News/Fajar/

Selain itu, sebanyak 240 unit personal komputer (PC) atau laptop dengan merek Lenovo, Dell dan Asus.

"Selanjutnya kami temukan juga 253 handphone di antaranya merek Redmi, Vivo, Ovo, dan Iphone. Kemudian 58 rekening bank di antaranya BCA, BRI, Mandiri dan Permata,” tambahnya.

Baca Juga: 1.250 Pembimbing Haji dan Umroh Ikuti Uji Kompetensi, Kualitas Pembimbing Tak diragukan

Lebih lanjut Adi Vivid menjelaskan bahwa setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian memeriksa 31 orang itu dan diketahui mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

“Pertama peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” kata Adi Vivid.

Dalam kasus tersebut, penyidik terhadap tersangka yang merupakan koordinator ataupun leader dengan jeratan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.

Baca Juga: Viral Video Pria Ngamuk dengan Senjata Tajam, Benarkah ODGJ? Ternyata Faktanya Mengejutkan!

Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah