Polri Gerebek Markas untuk Mengelola Judi Online di Bali, 31 Pelaku Ditetapkan Tersangka

- 31 Agustus 2023, 05:41 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online di Bali.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online di Bali. /PMJ News/Fajar/

 

PORTAL PEKALONGAN - Markas untuk mengelola website judi online di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali, digerebek Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Dalam penggerebekan itu polisi menangkap 31 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, penggerebekan itu hasil dari patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran.

Baca Juga: Tragedi Uang Rusak Dimakan Rayap, LPS Berikan Tips Aman Menyimpan Uang di Bank

“Kami melakukan penindakan atau penggerebekan yaitu dilaksanakan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA,” ujar Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 30 Agustus 2023.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Kamis 31 Agustus 2023, Adi Vivid menjelaskan, dari penggerebekan tersebut terungkap bahwa lokasi tersebut dijadikan markas untuk mengelola beberapa website judi online,.

“Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut di antaranya ada beberapa hp, ada sarana untuk koneksi internet kemudian ada juga PC dan laptop,” ucap Adi Vivid.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x