PORTAL PEKALONGAN - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat rumah produksi film dewasa bermuatan asusila dan penyebaran konten film dewasa yang diunggah melalui situs web berbayar.
Dalam pengungkapkan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap lima pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam produksi dan penyebaran konten film dewasa tersebut.
"Mereka adalah I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka ditemukan terlibat dalam operasi tiga situs web yang berlangganan dan berbayar, yang menyediakan berbagai konten video dengan durasi varian antara 1 jam hingga 1,5 jam," ujar Ade Safri kepada media, Senin 11 September 2023.
Salah satu film yang telah ditayangkan berjudul "Keramat Tunggak," sempat mengalami pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada akhir April 2023 lalu.
Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Selasa 12 September 2023, Ade Safri menjelaskan bahwa produksi film dewasa ini dilakukan di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Sebagai barang bukti, polisi telah menyita sejumlah peralatan produksi, termasuk kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, serta dua TV.
Baca Juga: Korlantas Polri Usulkan Kendaraan Listrik Untuk Patroli, Begini Alasannya