Anwar Usman Ubah Putusan Hakim MK, Saldi Isra: Aneh, Ujang Komarudin: Tragedi Demokrasi

- 16 Oktober 2023, 21:00 WIB
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

Sementara itu Saldi mengatakan, keanehan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres itu dipicu atas adanya perbedaan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam ketiga putusan sebelumnya, kata Saldi, para hakim MK menyebut gugatan pemohon merupakan ranah pembentuk undang-undang.

Baca Juga: 10 Contoh Soal Tes Sumatif Matematika: Persamaan Linear Kelas 7 SMP MTs Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan

Saldi mengatakan, secara keseluruhan terdapat belasan permohonan untuk menguji batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam norma Pasal 169 huruf q UU 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gelombang pertama 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Saldi melanjutkan, dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada tanggal 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara.

"Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," kata Saldi.

Selanjutnya, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan.

Baca Juga: Israel Berlakukan Aturan Gencatan Senjata Lima Jam Hari Ini

Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah