Anwar Usman Ubah Putusan Hakim MK, Saldi Isra: Aneh, Ujang Komarudin: Tragedi Demokrasi

- 16 Oktober 2023, 21:00 WIB
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

 

PORTALPEKALONGAN.COM - Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi mengakui ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.

"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa," kata Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam putusan tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023.

Sementara itu Ujang Komarudin Pengamat Politik Universitas Al Azhar menyatakan bahwa keputusan MK tersebut adalah tragedi demokrasi.

Dilansir portalpekalongan dari tempo.co, dia menuding ada desain terstruktur, sistematis, dan masif dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat batas usia capres dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Upacara Dies Natalis ke-66 UNDIP Resmi Digelar, Ketua MA Beri Pesan Ini

Dia menuding upaya itu dilakukan untuk meloloskan Putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut bertarung pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Itu tragedi demokrasi yang tidak bagus, kelihatannya MK kebobolan," kata Ujang Komarudin dalam pesan suara kepada Tempo pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Para hakim MK seharusnya menjadi negarawan, putusan hanya untuk keluarga Jokowi."

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x