Anwar Usman Ubah Putusan Hakim MK, Saldi Isra: Aneh, Ujang Komarudin: Tragedi Demokrasi

- 16 Oktober 2023, 21:00 WIB
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar.

Baca Juga: 50 Latihan Soal IPAS Kelas 5 SD MI Penilaian Harian, Sumatif, PAS beserta Kunci Jawaban: Bab 3,Bab 4

Putusan itu memang berbeda dengan putusan sebelumnya yakni gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang juga dibacakan pada hari ini.

Ketiga putusan itu ditolak oleh MK, padahal petitumnya sama yakni meminta MK melakukan uji materi terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia, Partai Garuda, dan perwakilan tiga kepala daerah itu meminta Pasal 169 huruf q UU tersebut yang mengatur tentang batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun diubah menjadi minimal 35 tahun dan memiliki pengalaman menjadi penyelenggara negara.

Putusan MK tersebut membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024 terbuka lebar. Gibran merupakan Wali Kota Solo dan juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga: Simak! Ini Jadwal Bioskop di Pekalongan Hari Ini 16 Oktober 2023

Nama Gibran sebelumnya telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Sebelumnya, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat dalam UU Pemilu.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah