Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan MK terkait batas usia capres atau cawapres tetap 40 tahun kecuali telah berpengalaman tersebut bersifat final. Sehingga jika ada kandidat yang berpengalaman sebagai DPR atau kepala daerah, boleh diusung menjadi capres atau cawapres, meski usianya belum 40 tahun.
"Kalau putusannya berbunyi begitu, ya artinya boleh, karena putusan MK itu bersifat final," katanya, Senin 16 Oktober 2023.***