Bukan Ganjar, Gibran Lebih Berpeluang sebagai Cawapres Prabowo

- 16 Oktober 2023, 21:18 WIB
Billboard Prabowo dan Gibran di Jambi
Billboard Prabowo dan Gibran di Jambi /Jambian.id Pikiran Rakyat /


PORTALPEKALONGAN.COM - Meski belum berusia 40 tahun, kandidat berpengalaman sebagai kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres. Itulah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin 16 Oktober 2023. Putusan MK ini dinilai sejumlah pihak membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang tahun ini baru berusia 36 tahun untuk menjadi cawapres.

Meski ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berasal dari PDI-P namun kecil kemungkinan Gibran berpasangan dengan Ganjar Pranowo yang notabene capres dari partai bergambar kepala banteng dalam lingkaran.

Sebagaimana diketahui, Gibran digadang-gadang menjadi cawapres menjelang pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Anwar Usman Ubah Putusan Hakim MK, Saldi Isra: Aneh, Ujang Komarudin: Tragedi Demokrasi

Bakal capres Prabowo Subianto menyebutkan bahwa rakyat menginginkan agar dirinya menggandeng Gibran sebagai cawapres. Ia tak menampik bahwa Gibran masih muda, namun menurutnya, keinginan rakyat harus didengar.

Menurut Prabowo, Gibran adalah salah satu kandidat cawapresnya dan ia sudah mengundangnya untuk bertemu dalam waktu dekat. Ia ingin Gibran bisa mendampinginya, meski ada calon-calon lain seperti Airlangga Hartarto, Yusril, dan Erick Thohir.

Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa batas usia capres atau cawapres tetap 40 tahun. Namun apabila usianya di bawah 40 tahun, tapi berpengalaman mengemban jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pilkada, boleh diusung sebagai capres atau cawapres.

Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon berkualitas dan berpengalaman, MK menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman layak menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun. Baik itu pejabat negara sebagai anggota DPD, DPR, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Upacara Dies Natalis ke-66 UNDIP Resmi Digelar, Ketua MA Beri Pesan Ini

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Hakim MK.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x