Pamit Berangkat Bekerja, Pengantin Baru Asal Bogor Ditemukan Tewas di Pantai Citepus Sukabumi

- 23 Oktober 2023, 11:09 WIB
Jasad M Ahyar saat berada di ruang pemulasaraan jenazah RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Jasad M Ahyar saat berada di ruang pemulasaraan jenazah RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. /Antara/Aditya Rohman/


PORTAL PEKALONGAN - Pengantin baru M Ahyar, 22 tahun, asal Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, ditemukan tewas di Pantai Citepus, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu 21 Oktober 2023.

Tim penyidik Polres Sukabumi, Polda Jabar masih menyelidiki penyebab tewasnya M Ahyar yang saat meninggalkan rumah pamit berangkat bekerja pada istrinya.

"Temuan jenazah ini berawal dari laporan warga dan anggota Balawista Kabupaten Sukabumi adanya mayat pria di tepi pantai yang kemudian kami evakuasi ke RSUD Palabuhanratu," ujar Kasat Pol Airud Polres Sukabumi, AKP Tenda Sukendar, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews, Senin 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Kasus Pimpinan KPK Diduga Memeras Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Polisi Telah Periksa 52 Saksi

Tenda Sukendar mengungkapkan saat ditemukan korban memakai celana jeans biru dan kaos hitam. Dari hasil pemeriksaan ada beberapa luka di bagian wajah dan lecet di beberapa anggota tubuh korban.

Pada saat yang sama ada laporan dari warga bahwa ditemukan sepeda motor jenis Honda PCX di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi akan tetapi orangnya tidak ada sehingga kendaraan diamankan di Polsek Cisolok.

Setelah dilakukan pencocokan ternyata sepeda motor itu merupakan milik korban dan identitasnya pun terungkap. Namun demikian, untuk penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan Polres Sukabumi dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Kakak korban yang datang yakni Muhidin membenarkan bahwa jenazah itu adalah adiknya yang baru saja menikah pada Rabu 18 Oktober 2023. Sebelum ditemukan menjadi mayat, Ahyar pada Kamis 19 Oktober 2023 sempat berpamitan kepada istrinya untuk bekerja, namun hingga Jumat korban tidak kunjung pulang.

Baca Juga: Bakar Sampah atau Ilalang Bisa Dipidana, Wali Kota Semarang Beri Himbauan Ini

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x