Prayitno Gugat Kemenag Rp1,1 Miliar atas Layanan Katering Haji , Begini Akhir Kasusnya di PN Sidoarjo

- 31 Oktober 2023, 09:08 WIB
Jemaah haji asal Sidoarjo Prayitno mencabut gugatannya kepada Kemenag dan meminta maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Jemaah haji asal Sidoarjo Prayitno mencabut gugatannya kepada Kemenag dan meminta maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. /Kemenag.go.id/

"Kami sangat siap menghadapi gugatan ini. Apa yang dikatakan penggugat seperti dalam dalil-dalil gugatannya tersebut sama sekali tidak benar," ujar Taufik.

“Tiba-tiba pada Sabtu 14 Oktober 2023, penggugat mencabut surat gugatannya di PN Sidoarjo. Dan atas hal tersebut kami sebagai kuasa hukum melaporkan hasil persidangan tersebut kepada para tergugat," sambungnya.

Baca Juga: Perlu Inovasi Modern, Kemenag Gelar Lomba Desain Batik Haji Indonesia

Para tergugat, kata Taufik, setuju dan menerima pencabutan gugatan Prayitno dengan syarat penggugat harus meminta maaf secara langsung di depan persidangan PN Sidoarjo. “Pada sidang Senin 30 Oktober 2023, Prayitno menyatakan dengan sungguh-sungguh meminta maaf kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim dan Kepala Kemenag Sidoarjo karena gugatan dan viralnya perkara ini," jelas Taufik.

"Karena penggugat sudah resmi mencabut gugatan perkara Nomor: 250/Pdt.G/2023/PN.Sda dan klien kami juga sudah memberikan persetujuan maka perkara sudah selesai alias closed case,” lanjutnya.

Taufik menyesalkan langkah Prayitno yang menyebabkan masalah ini menjadi ramai dan viral. Taufik melihat sejak awal ada hal yang nyleneh dalam gugatan Prayitno. Pasalnya, sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN Sidoarjo, Prayitno terlebih dahulu menghubungi Kemenag Sidoarjo untuk meminta kompensasi jika tidak ingin digugat. Kemenag Sidoarjo juga sudah mengundang Prayitno untuk bertemu dan memberikan penjelasan. Namun, Prayitno tetap dalam sikapnya, mengajukan gugatan perdata ke PN Sidoarjo lalu memviralkannya melalui media.

Baca Juga: Kemenag Segera Buka Seleksi Petugas Haji 2024, Mekanisme Perekrutan Akan Diperbaiki

“Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk Prayitno dan siapa pun juga supaya lebih berhati-hati. Silakan berikan koreksi dan kontrol atas pelaksanaan haji yang diamanatkan undang-undang penyelenggaraanya oleh Kementerian Agama, akan tetapi semestinya kritik membangun dan dengan cara yang elegan, santun, bijak," ungkap Taufik.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah