Prayitno Gugat Kemenag Rp1,1 Miliar atas Layanan Katering Haji , Begini Akhir Kasusnya di PN Sidoarjo

- 31 Oktober 2023, 09:08 WIB
Jemaah haji asal Sidoarjo Prayitno mencabut gugatannya kepada Kemenag dan meminta maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Jemaah haji asal Sidoarjo Prayitno mencabut gugatannya kepada Kemenag dan meminta maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. /Kemenag.go.id/

PORTAL PEKALONGAN - Kasus jamaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur, Prayitno menggugat layanan katering haji sebesar Rp1,1 miliar kepada Kementerian Agama (Kemenag), telah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Namun, Prayitno akhirnya memutuskan mencabut gugatannya kepada Kemenag terkait dengan layanan katering pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Bahkan dia juga menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan di PN Sidoarjo, pada Senin 30 Oktober 2023.

Bagaimana kronologi Prayitno mengajukan gugatan katering haji Rp1 miliar kepada Kemenag? Dilansir Portalpekalongan.com dari Kemenag.go.id, Selasa 31 Oktober 2023, Prayitni tergabung dalam kelompok terbang 17 Embarkasi Surabaya (SUB 17). Dia berangkat pada 29 Mei 2023 dan kembali tiba di Tanah Air pada 22 Juli 2023.

Baca Juga: Menag Ajak IPHI Bantu Pasok Kebutuhan Pangan Jamaah Haji

Sepulang dari Tanah Suci, Prayitno menggugat Menteri Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,1 miliar. Dia mendaftarkan gugatan tersebut ke PNi Sidoarjo dan teregister dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2023/PN Sda.

Prayitno mengajukan gugatan karena mengaku dirugikan atas pelayanan haji selama di Arab Saudi. Dia merasa tidak mendapatkan makan selama 11 kali, dengan rincian: selama tiga hari di Makkah tidak mendapat 9 kali makan, dan dua kali makan saat berada di Muzdalifah. Padahal sejak awal Kemenag sudah menginformasikan bahwa sehari sebelum dan dua hari setelah puncak haji Arafah – Muzdalifah – Mina (Armuzna), layanan katering dihentikan sementara untuk seluruh jemaah haji Indonesia. Adapun di Muzdalifah memang tidak ada layanan katering. Jemaah dibekali snack berat saat akan berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah.

Kuasa Hukum Kemenag Taufik Hidayat menjelaskan sidang atas gugatan Prayitno di PN Sidoarjo sudah dilakukan beberapa kali. Sidang perdana digelar pada 5 September 2023 dengan agenda Mediasi. Sidang kedua dilangsungkan satu pekan berikutnya, 12 September 2023. Pada sidang kedua, Prayitno menurunkan nilai gugatannya, dari semula Rp1,1 miliar menjadi Rp300 juta. Namun, para tergugat tidak mau memberikannya sehingga mediasi dinyatakan gagal.

Sidang selanjutnya memasuki pokok perkara dengan agenda Pembacaan Gugatan pada 2 Oktober 2023. Para tergugat diberi kesempatan menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Prayitno.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x