Terungkap Fakta Penyebab Bentrok Dua Geng Nus Kei dan John Kei, 1 Tewas, 9 Ditangkap, dan 2 Buron

- 7 November 2023, 08:04 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menggelar konferensi pers kasus penyerangan yang berujung penembakan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menggelar konferensi pers kasus penyerangan yang berujung penembakan. /PMJ News/Fajar/

 

PORTAL PEKALONGAN - Dua geng atau kelompok Nus Kei dan John Kei terjadi bentrok atau penyerangan pada Senin 6 November 2023.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, dari bentrok dua kelompok Nus Kei dan John Kei itu menyebabkan 1 orang tewas beriniasil GR (44 tahun), 9 orang diamankan, dan 2 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus itu, 9 orang yang ditangkap dan 2 orang DPO telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan hingga berujung penembakan yang menewaskan pria berinisial GR oleh tersangka Felix alias FOU (31 tahun).

Baca Juga: VIRAL! Petugas Stasiun Pasar Minggu Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Seorang Ibu Bersama Bayinya

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Selasa 7 November 2023, polisi berhasil mengungkap fakta-fakta dari terjadinya peristiwa konflik dua keoompok Nus Kei dan John Kei itu.

“Kami temukan fakta baru dan kami akan dalami bahwa sebelum terjadi penyerangan, terjadi komunikasi antara kelompok penyerang dengan John Kei,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 6 November 2023.

Hengki menjelaskan, fakta itu diketahui dari jejak digital barang bukti handphone yang disita polisi dari para tersangka.

“Hasil keterangan saksi dan kita peroleh bukti digital di mana kami baru sita siang ini, ternyata sempat berkomunikasi dengan John Kei yang saat ini ada di Nusakambangan,” ucapnya.

“Ini kita temukan jejak digitalnya dan kami akan konfirmasi, apabila perlu kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa,” imbuhnya.

Fakta lain, lanjut Hengki Haryadi, motif terjadinya bentrok dua kelompok Nus Kei dan John Kei bermula dari konflik dan dendam di Maluku.

Baca Juga: Kasus Anak Durhaka Bunuh Ibunya di Depok, Polisi Ungkap Motifnya

"Hasil pemeriksaan kami bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku," jelas Hengki.

"Jadi ini adalah motifnya balas dendam," tegasnya.

Dari konflik dan dendam di Maluku itu, kata Hengki, berlanjut rencana penyerangan antarkelompok. Namun informasi penyerangan tersebut bocor dan kelompok lain mempersiapkan diri menggunakan senjata api.

"Kami memperoleh alat bukti dari hasil digital forensik CCTV pada saat penyerangan itu berlangsung," ujar Hengki.

"Dan oleh karenanya, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, masih ada 2 DPO yang akan terus kami kejar dan kami imbau untuk menyerahkan diri, apabila tidak, akan kami tindak tegas," imbuhnya.

Atas peristiwa tersebut, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, Diduga Bunuh Diri atau Korban Mafia Narkoba

"Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” tegasnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah