PORTAL PEKALONGAN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menggelar lanjutan persidangan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Kamis, 5 Januari 2023.
Persidangan tersebut diagendakan membahas terkait pemeriksaan terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam persidangan, Bharada E memastikan bahwa perintah yang diterima olehnya dari Ferdy Sambo saat di rumah pribadi di Jalan Saguling adalah perintah untuk membunuh Yosua.
Bharada E turut menceritakan momen dimana saat dirinya bertemu Ferdy Sambo di rumah Saguling dan juga mendengar cerita pelecehan terhadap istri mantan ajudannya, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Tegaskan itu Perintah Sambo
“Ngga ada gunanya pangkat saya ini Chad kalau keluarga saya dibeginikan. Terus dia bilang ke saya ‘memang harus dikasih mati anak itu’,” ucap Bharada E yang menirukan ucapan Ferdy Sambo, sebagaimana dikutip dari PR Tasikmalaya.
Bharada E hanya diam mendengarkan karena dirinya tidak mengetahui terkait pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab selama di Magelang adalah Bharada E, Ricky Rizal, dan Brigadir J.
Bharada E mengatakan bahwa dirinya mendapat perintah untuk membunuh Brigadir J dari Ferdy Sambo.