Ini Rekomendasi Halaqah Ulama MUI Jateng Tentang Pasal Kontroversial KUHP dan Relevansi dengan Hukum Islam

- 13 November 2023, 11:36 WIB
Prof Nur Khoirin di Halaqah Ulama MUI Provinsi Jawa Tengah
Prof Nur Khoirin di Halaqah Ulama MUI Provinsi Jawa Tengah /Ayu Aprilia Ningsih/

2.Tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam KUHP dalam Buku Kedua Bab XV Pasal 406 sampai dengan 427, seperti tentang kesusilaan di muka umum, pornografi, perzinaan, LGBT, perbuatan cabul, minuman yang memabukkan, dan perjudian, yang diatur secara tegas dan jelas dalam syariat Islam, ternyata pengaturan KHUP belum mengadopsi hukum Islam.

Oleh karena itu peran MUI sangat diperlukan guna memberi masukan pemikiran, agar pelaksanaan KUHP nanti tidak menabrak nilai-nilai syariah yang hidup dan ditaati oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

3.KUHP baru yang terdiri atas 620 pasal (sangat tebal), yang baru diberlakukan secara efektif pada tahun 2026 nanti, diperlakukan berbagai perangkat hukum yang lain, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, perubahan hukum acaranya, dan sosialisasi yang masif. MUI harus mengawal dan terlibat secara aktif dalam semua proses persiapan dan pelaksanaan KHUP baru.

Semarang, 12 November 2023

Tim Rekomendasi :

Nur Khoirin YD

Eman Sulaeman

Demikian ulasan mengenai rekomendasi Halaqah Ulama MUI Jateng terkait Pasal-Pasal Kontroversial KUHP dan Relevansinya dengan Hukum Islam yang digelar di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Pasar Johar Aloon-Aloon Kota Semarang, Sabtu dan Minggu 11 dan 12 November 2023.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah