Begini Respons KPU terkait Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Ketua MK

- 8 November 2023, 09:09 WIB
Gedung KPU RI
Gedung KPU RI /Dok KPU/


PORTAL PEKALONGAN - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK pada Selasa 7 November 2023.

Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly Asshidiqqie dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023.

Baca Juga: Sekjen Gerindra Akui Telah Berkomunikasi dengan Gibran, Usai Putusan MK terkait Syarat Capres-Cawapres

Dengan pembuktian itu, maka MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman dari jabatan ketua MK. Selanjutnya, Ketua MKMK Jimly memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin MK yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan.

Atas putusan MKMK terkait pemberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK, bagaimana respons Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Apakah keputusan MK itu memengaruhi status Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan sebagai cawapres Prabowo Subianto?

Dilansir Portalpekalongan.com dari TVRINews, Rabu 8 November 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa dalam hal penegakan kode etik hakim MK, KPU tidak memiliki wewenang untuk menilainya. Namun jika ada keputusan atau putusan MK yang berkaitan dengan norma perundang-undangan pemilu, KPU akan tunduk dan mengikuti.

"Jadi kalau ada putusan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang jadi rujukan KPU tentu KPU akan tunduk dan mengikuti," kata Hasyim dalam keterangannya di kantor KPU, Selasa 7 November 2023.

Baca Juga: Tanggapi Putusan MK dan Wacana Gibran Diusulkan Jadi Cawapres, Presiden Jokowi: Saya Tidak Mencampuri

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: TVRINews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x