Delik Kesusilaan dalam UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Kontroversial

- 13 November 2023, 14:10 WIB
Eman Sulaeman saat menjadi pembicara di Halaqah Ulama MUI Jateng
Eman Sulaeman saat menjadi pembicara di Halaqah Ulama MUI Jateng /Ayu Aprilia Ningsih/

PORTALPEKALONGAN.COM – Pada Halaqah Ulama MUI Jateng yang bertemakan “KUHP Baru dan Pasal-Pasal Kontroversial Serta Relevansinya dengan Hukum Islam” membahas mengenai pasal-pasal dalam delik kesusilaan. Yakni pasal-pasal dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP kontroversial.

Halaqah Ulama MUI Jateng yang digelar di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Aloon-Aloon (Pasar Johar) Kota Semarang pada 11-12 November 2023.

Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah, Drs H Eman Sulaeman MH, yang juga merupakan salah satu pembicara pada acara tersebut mengungkapkan bahwa pasal-pasal delik kesusilaan merupakan pasal yang selalu diperdebatkan di kalangan pemerhati hukum dan masyarakat.

Baca Juga: Ini Rekomendasi Halaqah Ulama MUI Jateng Tentang Pasal Kontroversial KUHP dan Relevansi dengan Hukum Islam

Apalagi mengenai pasal perzinaan, kumpul kebo, dan tidak adanya delik LGBT dalam rumusan KUHP baru.

"Pasal-pasal dalam delik kesusilaan adalah menjadi pasal-pasal yang terus diperdebatkan menimbulkan kontroversi di kalangan para pemerhati hukum dan masyarakat. Terutama pada pasal-pasal perzinaan, kumpul kebo, dan tidak dirumuskannya delik LGBT dalam KUHP baru," tegas Yai Eman yang juga akademisi UIN Walisongo Semarang.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 ini, akan mulai berlaku terhitung tiga tahun sejak diundangkan. Beberapa pasal dalam UU ini menimbulkan perdebatan hingga kontroversi sejak proses pembahasan bahkan hingga disahkan menjadi UU.

Eman Sulaiman juga menyebutkan Delik Kesusilaan dalam KUHP baru

Tindak Pidana Kesusilaan dalam UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP diatur dalam Buku Kedua Bab XV Pasal 406 sampai dengan 427 meliputi :

1.Kesusilaan di Muka Umum (Pasal 406)

2.Pornografi (Pasal 407)

3.Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan. (Pasal 408-410)

4.Perzinaan (Pasal 411-413)

5.Perbuatan Cabul (414-423)

6.Minuman dan Bahan yang Memabukkan (Pasal 424)

7.Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan (Pasal 425)

8.Perjudian (Pasal 426-427)

"Tindak Pidana Kesusilaan di Muka Umum adalah melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut."

Tindak Pidana Pornografi di antaranya adalah setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi hal itu bukan merupakan tindak pidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

Tindak Pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat pengguguran kandungan menjadi tindak pidana jika:

1.Secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak;

2.Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan;

Tindak Pidana Perzinaan meliputi:

1.Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya;

2.Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan; dan

3.Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya (keluarga inti).

Tindak Pidana Perbuatan Cabul dibagi menjadi:

1.Percabulan; dan

2.Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan

Tindak Pidana Percabulan  diantaranya adalah :

1.Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum; secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan; dan yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi;

2.Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya;

3.Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau

4.Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak.

5.Setiap Orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul;

6.Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik;

7.Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau

8. Dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti tersebut.

Tindak Pidana Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan  diantaranya adalah:

1.Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang yang diketahui atau patut diduga Anak; terhadap Anak kandung, Anak tiri, Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh

2.Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dan/atau dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian;

3.Setiap Orang yang menggerakkan, membawa, menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dan/atau dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh pekerjaan atau janji lainnya;

Tindak Pidana Minuman dan Bahan yang Memabukkan meliputi :

1.Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk;

2.Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak;

3.Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan;

Tindak Pidana Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan meliputi :

1.Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya;

2.Setiap Orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya;

Tindak Pidana Perjudian meliputi :

1.Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

2.Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

3.Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian ;

4.Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.

"Dari 8 jenis tindak pidana kesusilaan dalam KUHP baru di atas, ada beberapa pasal yang menjadi kontroversi dikalangan pemerhati hukum dan publik, yakni delik perzinaan yang di dalamnya juga mengatur tentang kumpul kebo, serta tidak dikriminalisasinya delik LGBT," jelas Yai Eman Sulaeman. (Bersambung)***

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah