MAKI Akan Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri ke PTUN, Boyamin Minta Polda Metro Tuntaskan

- 30 Desember 2023, 13:09 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman /Ali A/

Baca Juga: HP Termurah 2024!! Berikut Daftar Rekomendasi HP Smarphone Terbaik Budget 2 Jutaan

Boyamin menegaskan, dalam satu persetujuan pemberhentian Firli atas putusan etik Dewas KPK, di mana dinyatakan dikenakan SAKSI BERAT dan DIMINTA MENGUNDURKAN DIRI.
"Sanksi beratnya ini yang utama. Harusnya Firli diberi PTDH untuk membuat Firli tak bisa menduduki jabatan apapun seumur hidup atau di-blacklist," tandasnya.

PTDH dilakukan untuk Firli Bahuri, kata dia, guna memberikan efek jera kepada pimpinan Kpk lain di masa datang.

Menurutnya, kalau insan KPK tak menjaga amanah terhadap sumpah sendiri untuk memberantas korupsi maka hukumannya berat, selain etik juga kena pidana.

Baca Juga: REKOMENDED BANGET SIH KALO GINI SIAPA YANG NGAK MAU, POCO X6 & POCO X6 PRO SEGERA RILIS 2024

"Jadi kami dorong juga penyidik Polda Metro untuk menuntaskan masalah ini, karena ini kan sudah habis-habisan, KPK di titik nadir saat ini. Kalau diberhentikan tak hormat, maka grafik kepercayaan masyarakat atas KPK soal pemberantasan korupsi akan naik meskipun tak bisa pulih," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri pada Kamis malam, 28 Desember 2023.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri.

Baca Juga: PARAH!!! INI BAGUS BANGET SIH, BEGINI PENAMPILAN POCO X6 & POCO X6 PRO REBRANDING DARI REDMI INI

Pemecatan dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan, di antaranya surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023, dan Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Lalu, berdasarkan pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Maki boyamin saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah