MAKI Akan Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri ke PTUN, Boyamin Minta Polda Metro Tuntaskan

- 30 Desember 2023, 13:09 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman /Ali A/

PORTALPEKALONGAN.COM - JAKARTA - Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak memberhentikan secara tak hormat Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

"Dalam Keppres hanya disebutkan Firli Diberhentikan dari jabatan Ketua KPK. Seharusnya Firli diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). PTDH menjadikan Firli berpotensi dihilangkan hak uang pensiun. PTDH menjadikan Firli tidak boleh memangku jabatan publik seumur hidup," jelas Boyamin Saiman melalui keterangannya, Sabtu, 30 Desember 2023.

Boyamin Saiman mengatakan, hingga saat ini publik tak mengetahui Firli diberhentikan dengan status yang bagaimana, hanya berbunyi “memberhentikan”.

Baca Juga: Resmi Buka! Gramedia Majapahit Semarang Hadir dengan Banyak Promo

"Maka sangat diperlukan Keppres secara tegas berbunyi diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, ia mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan "memberhentikan."

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 27 Desember 2023

Jika begitu, kata Boyamin, maka pihaknya akan mengajukan gugatan melawan presiden untuk tak sahnya Keppres memberhentikan Firli Bahuri.

“Saya minta Presiden Jokowi membatalkan keprres itu. Dalam Petitum, saya minta memberhentikan dengan tidak hormat Firli Bahuri dari jabatan KPK dan pimpinan KPK. Saya meminta Sekretaris Negara mempublikasi suratnya. Kalau itu sudah diberhentikan dengan kalimat "Diberhentikan Tidak Dengan Hormat", ya sudah cukup. Kalau belum ada kata Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, barulah MAKI mengajukan ke PTUN," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Maki boyamin saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x