AWAS! Beri Uang kepada Pengemis di Tempat Umum Bisa Kena Denda Rp1 Juta, Berlaku Mulai Oktober 2022

8 September 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi pengemis meminta uang pada pengendara mobil. /Instagram @uncle_teebob


PORTAL PEKALONGAN - Warga Kota Semarang yang biasa memberi sedekah uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di tempat umum seperti lampu bangjo, diimbau untuk dihentikan mulai sekarang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan menerapkan larangan dengan ancaman denda hingga Rp1 juta bagi masyarakat yang kedapatan memberi sedekah uang kepada anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di tempat-tempat umum.

Kebijakan itu sudah mulai disosialisasikan pada bulan September ini dan resmi berlaku pada Oktober 2022 mendatang. Adapun kebijakan itu berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Semarang.

Baca Juga: Viral! Video Pengemis Menoyor Wanita Sedang Makan, Diduga Inilah Penyebabnya

Jadi, peraturan tersebut sebenarnya sudah terbit sejak tahun 2014. Namun belum diberlakukan dengan ancaman sanksi hingga sekarang. Adapun pemberlakukan Perda tersebut dengan sanksi denda hingga Rp1 juta baru diberlakukan mulai Oktober 2022 mendatang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menjelaskan, penerapan larangan untuk memberikan uang atau sedekah di tempat umum itu dimaksudkan agar pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di Kota Semarang berkurang.

"Kami mohon agar masyarakat tidak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis karena semakin sering dikasih uang maka mereka semakin betah mengemis. Jadi kalau dirazia terus dipulangkan ke daerah asal, pasti balik lagi (mengemis) di Semarang," ungkap Fajar, dilansir Portalpekalongan.comdari laman Semarangkota.go.id, Kamis 8 September 2022.

Baca Juga: Viral! Pengemis Jitak Kepala Pengunjung Rumah Makan, Ekspresinya Bikin Ngakak

Fajar Purwoto menyarankan bagi masyarakat yang ingin memberikan uang bisa disalurkan ke Panti Asuhan atau Yayasan Sosial yang membutuhkan bantuan sehingga tepat sasaran.

Secara terpisah, Sekertaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menanggapi himbauan agar masyarakat tidak memberikan uang kepada gelandangan, anak jalanan dan pengemis.

"Dalam Perda Anak Jalanan telah diatur dan ada sangsi berupa denda Rp1 juta bagi yang melanggar atau kurungan pidana maksimal sebulan," katanya.

Politisi Partai Golkar ini juga setuju, apabila perda tersebut ditegakkan dengan maksimal bisa mengurangi jumlah PGOT di Kota Semarang.

Baca Juga: Kisah Wanita Tua Pengemis di Depan Pintu Masjid dan Uang Dolar AS

Selain larangan dan denda bagi pelanggar, kata Anang, Perda Anak Jalanan juga menerapkan sanksi bagi pelaku yang mengeksploitasi anak di jalanan.

"Untuk pelaku eksploitasi diancam hukuman hingga 3 bulan penjara atau denda hingga Rp 50 juta," kata Anang.***

Editor: Arbian T

Sumber: Semarangkota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler