Pagi Ini, Rabu, 7 Juni 2023 DMI Jateng Gelar Seminar Antisipasi Pernikahan Usia Dini

7 Juni 2023, 06:52 WIB
Pagi ini PW DMI Jateng menggelar seminar Antisipasi Pernikahan Dini di Gradika Bhakti Praja Jl Pahlawan 9 Semarang /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Pagi hari ini, Rabu 7 Juni 2023, Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jateng bekerjasama dengan Pemprov Jateng dan instansi terkait yakni Dinas Kesehatan Jateng, BKOW Jateng, Dinas Perempuan dan Anak Jateng, menggelar Seminar Antisipasi Pernikahan Usia Dini di Ghradika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernuran Jl Pahlawan 9 Semarang.

Menurut Ketua PW DMI Jateng Prof Dr H Ahmad Rofiq MA, tampil sebagai pembicara adalah Ketua BKOW Jateng Hj Nawal Nur Arafah, Kadinkes Jateng Yunita Dyah Suminar SKM MSc MSi, Kadinas Perempuan dan Anak Jateng Dra Retno Sudewi Apt MSi MM, dan Dr Hj Yuyun Affandi Lc MA, Wakil Ketua PW DMI Jateng.

"Ini seminar hybrid, offline dan online. Wagub Jateng H Taj Yasin Maimoen, akan memberikan sambutan sekaligus membuka seminar. Kami juga mengundang Kakanwil Kemenag Jateng H Musta'in Ahmad SH MH dan Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji MSi," jelas Sekretaris PW DMI Jateng Prof Dr Imam Yahya MAg.

Baca Juga: Ekonomi Islam dan Solusi Resesi, Prof Ahmad Rofiq: Butuh Respons Cerdas, Strategis, dan ... - 1

Baca Juga: Ekonomi Islam dan Solusi Resesi, Prof Ahmad Rofiq: Islam Punya Konsep dan Tawarkan Strategi - 2

Lebih lanjut Prof Ahmad Rofiq menjelaskan bahwa perubahan regulasi mengenai batas minimum usia yang diperbolehkan menikah menjadi 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan, melalui UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seharusnya dapat semakin mencegah terjadinya perkawinan di usia anak. Namun, kenyataannya perkawinan anak masih terus terjadi.

Pantia sudah mempersiapkan tempat yang layak dan representatif untuk patra peserta yang mengikuti Seminar Antisipasi Pernikahan Dini di Grhadika Bhakti Praja Jl Pahlawan 9 Semarang, pagi hari ini, Rabu, 7 Juni 2023.

"Alasannya beragam. Yang terbanyak adalah hamil pranikah," katanya.

Padahal, lanjut dia, regulasi ini sebenarnya lebih ketat karena mengatur bahwa dispensasi kawin hanya dilakukan pada kondisi khusus dan harus disertai dengan rekomendasi dari profesional, baik Psikiater, Dokter, Psikolog, Pekerja Sosial Profesional, P2TP2A, Puspaga atau lainnya.

"Pertimbangan untuk menyertakan rekomendasi terkait kondisi psikologi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan dan ekonomi anak dan orangtua ini nyatanya tidak menyurutkan angka perkawinan anak. Begitu pula dengan situasi pandemi covid-19 yang juga tidak berdampak pada penurunan angka perkawinan anak, bahkan malah menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak."

Baca Juga: Hidupmu Penuh dengan Masalah, Sudah Usaha Sana Sani Masih Gagal? Begini Solusi dari Gus Baha

Padahal, kata Prof Ahmad Rofiq, perkawinan anak berdampak sangat negatif. Pada aspek kesehatan, pasangan usia anak memiliki risiko tinggi menghadapi berbagai permasalahan kesehatan, seperti risiko kematian Ibu karena ketidaksiapan fungsi organ reproduksi, kematian bayi, kelahiran premature dan juga stunting.

"Dipandang dari aspek kualitas sumber daya manusia, perkawinan anak telah memaksa anak menjadi putus sekolah, tidak memperoleh hak pendidikan yang layak dan akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi dan kesejahteraannya," ujarnya.

Baca Juga: Berkurban Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia Diperbolehkan,Jika...

Pada aspek kesetaraan gender, perkawinan anak tebukti meningkatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena belum siapnya anak secara mental menghadapi permasalahan pernikahan, termasuk tekanan psikologis pada anak-anaknya.

Perkawinan anak juga meningkatkan risiko perceraian di masyarakat karena anak-anak belum matang secara fisik, mental, dan spiritual untuk mengemban tanggung jawab yang diperlukan dalam mempertahankan hubungan perkawinan.

Baca Juga: HEBOH! War Tiket Indonesia vs Argentina Ludes Kurang dari 10 Menit, Begini Faktanya

"Praktik perkawinan anak ini akhirnya akan menghambat agenda pembangunan, seperti program wajib belajar 12 tahun, Keluarga Berencana (KB) dan pengentasan kemisikinan yang sebenarnya ditujukan juga untuk meningkatkan kesejahteraan anak."

Sebenarnya, Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah telah menginisiasi Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak “Jo Kawin Bocah”. Itu sebagai upaya bersama untuk menekan angka perkawinan usia anak di Jawa Tengah dan telah diluncurkan pada tanggal 20 November 2020 bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Universal.

Gerakan ini diharapkan mampu mendorong berbagai upaya dalam mengurangi angka perkawinan anak di Jawa Tengah dengan dukungan keterlibatan dari pemerintah daerah, lembaga masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media massa serta kelompok-kelompok anak.

"Oleh sebab itu, membicarakan isu pencegahan perkawinan anak harus terus dilakukan kepada para pemangku kebijakan dan masyarakat untuk mendorong berbagai langkah pencegahan dan penanganan perkawinan anak," tandasnya.

Baca Juga: Bekas Kantor Kawedanan Calon Lokasi Pasar Darurat Perja? Pj Bupati Banjarnegara: Data Pedagang Terdampak

Demikian artikel mengenai informasi bahwa pagi hari ini, Rabu 7 Juni 2023, Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Jateng bekerjasama dengan Pemprov Jateng dan instansi terkait yakni Dinas Kesehatan Jateng, BKOW Jateng, Dinas Perempuan dan Anak Jateng, di Ghradika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernuran Jl Pahlawan 9 Semarang.***

Editor: Ali A

Sumber: Portal Pekalongan

Tags

Terkini

Terpopuler