Pastikan Penerapan SSm JI-QC, Karantina Pertanian Semarang Bersama BPK Tinjau Pelabihan Tanjung Emas

16 Agustus 2023, 09:29 WIB
Pastikan Penerapan SSm JI-QC, Karantina Pertanian Semarang Bersama BPK Tinjau Pelabihan Tanjung Emas. /Dok Karantina Semarang/

PORTAL PEKALONGAN - Karantina Pertanian Semarang Badan Karantina Pertanian (Barantan) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu 15 Agustus 2023.

Kepala Karantina Pertanian Semarang Barantan Ir Turhadi Noerachman menyampaikan, kunjungan itu bertujuan untuk memastikan implementasi Single Sub Mission Joint Inspection-Quarantine Customs (SSm JI-QC) dan transparansi layanan karantina dan pabean di Pelabuhan Tanjung Emas telah berjalan dengan baik.

Turhadi menjelaskan, implementasi SSm JI-QC memberikan kemudahan, mempercepat kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan Media Pembawa HPHK/OPTK di pelabuhan.

Baca Juga: Viral Jokowi Batuk Terdampak Polusi Udara Jakarta, Inilah Sederet Penyakit Lain yang Diderita Masyarakat

"Perlu peningkatan layanan guna mempercepat implementasi national logistic ecosystem (NLE) secara efektif dan efisien. Poses bisnis karantina dan pabean berbasis analisis risiko dapat diwujudkan dalam Indonesia Single Risk Management (ISRM) sehingga memudahkan pelaku usaha," imbuh Turhadi, dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers, Kamis 16 Agustus 2023.

Untuk diketahui, lanjut dia, pada monitoring dan evaluasi strategi nasional pencegahan korupsi (Monev Stranas PK) tahun 2022, pelabuhan Tanjung Emas mendapatkan rapor hijau.

"Bersama BPK, pejabat Karantina Semarang terjun langsung ke tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT), untuk mengetahui tindakan pemeriksaan lapangan dan laboratorium,'' ujar Turhadi.

Dia menambahkan, Karantina Pertanian Semarang bersinergi dengan berbagai entitas pelabuhan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Baca Juga: Profil Anwar Iskandar, Kiai Senior NU dan Sosok Inspiratif Sang Ketua Umum MUI

Upaya itu terus digiatkan guna mendukung kelancaran logistik nasional dan perekonomian nasional. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 akan semakin memberikan kekuatan karantina melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam melindungi negeri.

"Implementasi SSm JI-QC sudah berjalan sejak tahun 2020. Penerapannya didukung dengan kolaborasi profil risiko dari karantina dan bea cukai. Pemilik barang hanya melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan melalui International National Single Window (INSW) kemudian petugas karantina dan bea cukai melakukan pemeriksaan secara bersama-sama," jelas Turhadi.***

Editor: Ali A

Tags

Terkini

Terpopuler