MUI Jateng Minta Jenazah Covid-19 Tidak Disemprot Klorin, Kiai Fadlolan Musyafa': Tidak Bermanfaat

- 25 Agustus 2021, 19:53 WIB
Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA dan Ketua Komisi Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat dr KH Masyhudi  AM Mkes menandatangani Tausiah MUI tentang Penyempurnaan Protokol Tata Laksana Pemulasaraan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Covid-19, Rabu 25 Agustus 2021.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA dan Ketua Komisi Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat dr KH Masyhudi  AM Mkes menandatangani Tausiah MUI tentang Penyempurnaan Protokol Tata Laksana Pemulasaraan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Covid-19, Rabu 25 Agustus 2021. /Ali Arifin/

 
PORTAL PEKALONGAN  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyarankan jenazah Covid-19 tidak perlu disemprot klorin atau disinfektan.

"Para ahli berbeda pendapat dalam penggunaan cairan disinfektan dan klorin pada tubuh jenazah Covid-19. Oleh karena itu sekiranya penggunaan disinfektan dan klorin tidak bermanfaat, sebaiknya tidak digunakan,’’ kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, Rabu 25 Agustus 2021.

Di kantor MUI Jateng, kompleks Masjid Raya Baiturrahman, Jalan Pandanaran 126, Simpanglima Semarang, Kiai Fadlolan menandatangani Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah Nomor : 06/Dp-P.Xiii/T/Viii/2021 tentang Penyempurnaan Protokol Tata Laksana Pemulasaraan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Covid-19.

Baca Juga: Rekomendasi Build Popol & Kupa Mobile Legends

Selain Ketua Komisi Fatwa, tausiah ditandatangani Ketua Komisi Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat dr KH Masyhudi  AM Mkes, Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg.

Hadir dalam pembacaan tausiah Ketua MUI Prof Dr H Abu Rokhmad MAg, Sekretaris Agus Fathuddin Yusuf MA, Ketua Komisi Infokom Isdiyanto S.Sos dan Sekretaris Komisi Infokom Syamsul Huda MSi.

Dalam tausiah itu disebutkan, memperhatikan bahwa petugas telah menggunakan alat pelindung diri (APD) level tertinggi, maka penggunaan disinfektan kepada tubuh jenazah Covid-19 tidak diperlukan karena tujuan utamanya adalah melindungi petugas dari terinfeksi virus Covid-19.

"Tausiah ini disampaikan kepada rumah sakit dan masyarakat muslim di Jawa Tengah untuk menjadi perhatian dan maklum," kata pengasuh pondok pesantren Fadhlul Fadhlan, Mijen, Semarang itu.

Baca Juga: Bank Jateng Serahkan Gerobak Sampah dan Sarana Prokes, Diterima Langsung Oleh Bupati Banjarnegara
 
Level Tertinggi

Tausiah MUI terdiri tiga poin. Pertama, tenaga medis dan petugas lainnya wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) level tertinggi dan lengkap saat melakukan pengurusan jenazah muslim terinfeksi Covid-19 (misalnya memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain, memandikan, mengkafani dan menguburkan jenazah).

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah