PORTAL PEKALONGAN - Jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, Kapolres Semarang secara tegas melarang pesta kembang api karena dinilai masih rawan gejolak.
Ya, dinilai masih rawan gejolak, Kapolres Semarang secara tegas melarang pesta kembang api pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Antisipasi gejolak, Kapolres Semarang sosialisasi larangan pesta kembang api pada Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Dikutip Portalpekalongan.com dari Humas Polres Semarang pada Rabu 24 November 2021.
Dalam rangka meredam kenaikan kasus Covid-19 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Polres Semarang proaktif mendorong implementasi pengetatan protokol kesehatan dan vaksinasi.
Polres Semarang juga secara tegas melarang pesta kembang api di wilayah Kabupaten Semarang.
"Kami telah melaksanakan rapat internal dengan PJU Polres Semarang dan Kapolsek Jajaran dalam rangka mencegah terjadi lonjakan kasus Covid 19 di Wilayah Kabupaten Semarang pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022," Ujar Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.