Sertifikat HAKI Lagu Kudangan Diserahkan Kakanwil Kemenkum dan HAM ke Ahli Waris Ki Nartosabdo

- 29 Desember 2021, 16:47 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Boyamin Saiman, Kuasa Ahli Waris Ki Nartosabdho untuk Pengurusan Hak Cipta menyatakan bahwa Kamis, 30 Desember 2021, sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) lagu Kudangan karya Ki Nartosabdo diserahkan kepada ahli waris.

Hal itu diungkapkan Boyamin Saiman, kepada portalpekalongan.com, Rabu, 29 Desember 2021.

"Penyerahan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) lagu Kudangan karya Ki Nartosabdho dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kepada ahli waris Ki Nartosabdo dilaksanakan Kamis, 30 Desember 2021 pukul 13.00," katanya.

Baca Juga: Bisa Jadi Diri Kita Lebih Hina dari Anjing, Ngaji Laku Padepokan Carang Seket

Penyerahan dilakukan di Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah, Jalan Dokter Cipto 64, Kebonagung, Semarang Tarang Timur, Semarang.

Walikota Semarang Hendrar Prihadi, kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu, akan hadir, karena posisinya bertindak sebagai perwakilan ahli waris.


"Jadi sertifikat HAKI dari Kakanwil KemenkumHAM Jawa Tengah diserahkan kepada Pak Walikota Semarang selaku wakil ahli waris Ki Nartosabdo."

Sebagaimana diberitakan Boyamin Saiman mendesak pemerintah tidak mengenakan pajak Pajak Royalti bagi seniman.

Untuk itu Boyamin juga mendesak mendesak pemerintah meninjau kembali PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengaturan royalti, khususnya royalti para seniman.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: boyamin saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x