Dua Minggu Razia, Polda Jawa Tengah Tindak 7.400 Kendaraan Berknalpot Brong, Semarang Terbanyak

- 24 Januari 2022, 09:17 WIB
Dua Minggu Razia, Polda Jawa Tengah Tindak 7400 Kendaraan Berknalpot Brong, Semarang Terbanyak
Dua Minggu Razia, Polda Jawa Tengah Tindak 7400 Kendaraan Berknalpot Brong, Semarang Terbanyak /Humas Polda Jateng/

 

PORTAL PEKALONGAN – Dua Minggu operasi, Polda Jawa Tengah tindak 7.400 kendaraan berknalpot brong, Semarang terbanyak.

Razia kendaraan dengan knalpot brong atau tindak standard dilakukan di beberapa wilayah di bawah naungan Polda Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan sampai Sabtu 22 Januari 2022, tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan se-Jawa Tengah.

Baca Juga: Pertandingan PSIS Semarang vs Madura United Diundur Satu Hari, Ini Alasannya ...

"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot brong," ucap Dirlantas Kombes Pol Agus Suryonugroho, Minggu 23 Januari 2022.

Kombes Agus menghitung ada 1480 kendaraan sepeda motor yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang, daerah terbanyak dari yang lainnya.

Sedangkan terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

“Pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” sambungnya.

“Selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot Brong dengan knalpot standard,” lanjutnya.

Baca Juga: HOAKS! 5 Korban Meninggal Dunia dalam Bencana Tanah Longsor di Lebakbarang, Ternyata Faktanya Begini

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga menambahkan, kegiatan razia Knalpot tak standard ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.

“Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot Brong,” ungkapnya.

Kombes M Iqbal menambahkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot Brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.

Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.

“Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot Brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.***

Editor: Oriza Shavira A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x