Dugaan Pemotongan Dana Penelitian LPPM, 17 Dosen Unnes Diperiksa Satreskrim Polrestabes Semarang

- 18 Maret 2022, 01:23 WIB
Patung Garuda di depan pintu gerbang Kampus Unnes Sekaran, Semarang
Patung Garuda di depan pintu gerbang Kampus Unnes Sekaran, Semarang /Ali A/


PORTAL PEKALONGAN - Petugas Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang memanggil 17 dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana penelitian LPPM Unnes

Secara bergiliran ke 17 dosen Unnes tersebut diperiksa oleh petugas Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang sehubungan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana penelitian LPPM Unnes tersebut.

Para dosen Unnes yang dipanggil sehubungan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan dana penelitian LPPM Unnes tersebut secara bergiliran diperiksa sejak Senin hingga Jumat, 14-18 Maret 2022 di Ruang Pemeriksaan Subunit 2 Unit Idik III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Penelitian LPPM, 17 Dosen Unnes Diperiksa Polrestabes Semarang

Pemanggilan 17 dosen Unnes tersebut berawal dari adanya laporan berupa informasi pada 21 Februari 2022 berkaitan dengan dana penelitian LPPM Unnes.

Berdasar laporan informasi tersebut maka terbitlah surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/288/II/2002/Reskrim tanggal 24 Februari 2022.

Surat yang ditujukan kepada Rektor Unnes tersebut menyatakan bahwa saat ini Unit III Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNPB Unnes TA. 2018 sd 2021.

Disebutkan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemotongan dana penelitian LPPM Unnes tersebut adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Penyelundupan Minyak Goreng ke Luar Negeri Layak untuk Diproses Korupsi

Atas dasar surat perintah penyelidikan tersebut maka Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantooruan SH SIK MIK mengirim surat kepada Rektor Unnes dengan No:B/1367/III/RES.3.3/2002/RESKRIM pada 10 Maret 2022 yang berisi permohonan bantuan kepada Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman MHum untuk menghadirkan dosen serta permintaan dokumen.

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah