"Ini bisa karena ulama terlibat. Kita minta orang ibadah di rumah, maka ketika ada statement dari ulama itu bisa,” katanya. Selanjutnya, Ganjar memaparkan kerja sama bersama ulama dalam pengentasan kemiskinan dan usaha produktif bersama Baznas Jateng.
Mantan Gubernur Jateng Ali Mufiz mengatakan, hak asasi agama, apakah agama punya hak hidup di Indonesia? Kalau tidak punya hak hidup, pembicaraan ini selesai. Kedua, apakah kehidupan agama berada di ranah privat atau publik? Di China, agama bersifat privat. Jadi, di sana tidak ada pengajian akbar dan sebagainya.
‘’Ketika bicara hak asasi agama, maka hak hidupnya bukan hanya ranah privat, tapi di ranah publik. Jika masalah prinsip disepakati, turunannya adalah pemeluk agama boleh menyatakan keyakinannya.
Baca Juga: Peringati Hari Pers Nasional, Ketua MUI Jawa Tengah Hadiri Acara Khataman Quran
Bolehkan melakukan pengamalan, bolehkah melakukan pengajaran, atau bolehkan mengembangkan dakwah misalnya membangun rumah sakit dan mempertahankan diri,’’ katanya.
Menurutnya kalau bicara agama, semestinya pengembangan agama tidak ada batasnya. Penganut agama juga berhak mempertahankan diri atas berbagai alasan apapun.
Staf Ahli Menag Bidang Hukum dan HAM Abu Rokhmad mengatakan, Indonesia merupakan negara multikultur terbesar di dunia selain Amerika Serikat dan India.
Secara horizontal, kebinekaan bangsa Indonesia dapat dilihat dari perbedaan etnis, agama, makanan, pakaian, bahasa daerah dan budaya, sedangkan secara vertikal, kebinekaan bangsa Indonesia dapat dilihat dari perbedaan tingkat sosial budaya, ekonomi dan pendidikan.
"moderasi beragama merupakan sikap yang seimbang antara pengalaman agama sendiri dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan.
Baca Juga: MUI Minta Aparat Tegas, Stop Ujaran Kebencian dan Beri Sanksi Pelaku