Kemenag Terima Hibah Tanah, Stafsus Menag: Perhatian Pemda Percepat Revitalisasi KUA

- 19 Juni 2022, 22:23 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi menyerahkan surat penyerahan tanah hibah untuk KUA Kementerian Agama diterima Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Semarang, Minggu, 19 Juni 2022.
Walikota Semarang Hendrar Prihadi menyerahkan surat penyerahan tanah hibah untuk KUA Kementerian Agama diterima Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Semarang, Minggu, 19 Juni 2022. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Agama (Kemenag) menerima hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kota Semarang untuk dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA).

Hibah ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi kepada Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Semarang, Minggu 19 Juni 2022.

Mewakili Menteri Agama, Wibowo menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Semarang mendukung program revitalisasi KUA.

Baca Juga: Kuliah Umum Uniba Airlangga Hartanto Dorong Akademisi Kampus Kembangkan Hidyro Power Tunjang Pembangunan IKN

"Bapak Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas memberi apresiasi tinggi atas penyerahan hibah tanah untuk KUA dan penyelenggaraan nikah massal ini. Ini salah satu bentuk perhatian dan kepedulian kepala daerah kepada warganya," ujar Wibowo, panggilan akrabnya, di Semarang.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Menag Prof Abu Rokhmad, Kakanwil Kemenag Jateng Mustain Ahmad, Kabid Urais Kanwil Kemenag Jateng Zainal Fatah, Kakankemenag Kota Semarang Mukhlis Abdillah, Ketua Pengadilan Agama Kota Semarang, Kepala BPN Kota Semarang, Forkompimda Kota Semarang.

Mengutip Menag, Wibowo Prasetyo berharap langkah Pemkot Semarang ini dapat menjadi contoh bagi pejabat daerah lainnya.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartanto: Pembangunan IKN sebagai Economic Super Hub Stimulus Pemerataan Ekonomi

Sebab, sampai saat ini masih banyak KUA yang berdiri di tanah pemerintah kabutapen/kota.

Hal itu menjadi salah satu hambatan Kementerian Agama untuk melakukan revitalisasi.


"Kita dapat merevitalisasi Gedung KUA dengan salah satu syaratnya adalah legalitas tanahnya. Perhatian Pemda akan mempercepat program revitalisasi KUA yang digulirkan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas," tegasnya.

"Bapak Menteri Agama menghaturkan terima kasih, khususnya kepada Walikota Semarang Hendrar Prihadi. Semoga ini menjadi langkah kita bersama untuk mewujudkan penguatan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagaman, penguatan program dan layanan keagamaan sebagai pusat layanan keagamaan."

Baca Juga: Bagaimana Cara Menjawab Adzan Ketika Muadzin Mengucap Asyhadu alla illaha illallah


Menurut Wibowo, KUA merupakan bentuk kehadiran Kementerian Agama terkait layanan keagamaan.

Keberadaan KUA menjadi kebutuhan masyarakat, sebab KUA memiliki peran sentral dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

"Kementerian Agama telah menggulirkan program revitalisasi KUA yang kita launching pada Mei 2021. Tahun 2021 ada 106 KUA di seluruh Indonesia yang telah direvitalisasi, enam di antaranya menjadi KUA percontohan," paparnya.

Baca Juga: Viral! Struk Biaya Nongkrong Anak Jaksel vs Anak Jakut, Lebih Mahal Mana?

Selama ini, lanjut Wibowo, masyarakat mengenal KUA hanya untuk layanan pernikahan saja. Padahal ada banyak layanan keagamaan yang dapat diakses oleh masyarakat.
Misalnya, layanan sertifikasi tanah wakaf, layanan ukur arah kiblat, kemasjidan, bimbingan keluarga, manasik haji dan bimbingan keagamaan lainnya.

"Revitalisasi KUA ini merupakan bagian amanat Bapak Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan pelayanan publik yang nyata, sehingga kehadiran negara dirasakan masyarakat secara langsung," tandasnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah