2. Bahwa menurut hukum Islam, orang yang beragama Islam (muslim dan muslimat) dilarang kawin dengan orang yang tidak beragama Islam (non muslim), sehingga jika itu dilakukan maka perkawinannya menjadi tidak sah. QS. Al-Baqarah : 221 secara tegas melarang perkawinan tersebut. Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku bagi orang Islam di Indonesia secara tegas juga melarang perkawinan beda agama. Pasal 40 hurup (c) KHI melarang seorang pria menikah dengan seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Kemudian pada Pasal 44 KHI juga melarang seorang wanita Islam melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam. Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 4 MUNAS VII MUI 8 2005 juga menetapkan bahwa Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Sama halnya dengan Islam, agama-agama lain yang berlaku di Indonesia juga melarang umatnya melangsunkan perkawinan dengan yang berbeda iman. Misalnya dalam Korintus 6 : 14-18, agama Kristen melarang perkawinan beda agama.
3. Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, telah menentukan bahwa pencatatan perkawinan bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (KUA) dan bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama dan kepercayaannya itu selain agama Islam maka pencatatannya dilakukan oleh Pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil.
Berdasarkan ketentuan ini maka tidak ada peluang pencatatan bagi perkawinan yang beda agama.
Sebab jika perkawinannya secara Islam di KUA maka calon pengantin pria dan wanita harus sama-sama beragama Islam, dan bagi perkawinan yang dilangsungkan secara non Islam juga harus seagama.
Atau jika sebelumnya tidak seagama, maka harus ada calon pengantin yang harus pindah agama terlebih dahulu sesuai dengan hukum perkawinan yang akan dilangsungkan, meskipun boleh jadi setelah pencatatan, mereka kembali ke agama mereka masing-masing.
Jadi jika ini dilakukan maka ada semacam mempermainkan atau penodaan agama hanya demi dapat dicatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil.