PERKAWINAN BEDA AGAMA! BP4 Jateng Surati MA Nyatakan Tegas Menolak Keputusan PN Surabaya 26 April 2022

- 28 Juni 2022, 11:52 WIB
Nur Khoirin (tengah) dn Pengurus BP4 Jawa Tengah foto bersama setelah acara Focus group discussion (FGD) di Pendapa RM Kopi Blirik Semarang, Kamis, 23 Juni 2022.
Nur Khoirin (tengah) dn Pengurus BP4 Jawa Tengah foto bersama setelah acara Focus group discussion (FGD) di Pendapa RM Kopi Blirik Semarang, Kamis, 23 Juni 2022. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Menolak perkawinan beda agama, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jateng, secara resmi melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Ketua BP4 Provinsi Jateng, Dr H Nur Khoirin MAg dan Sekretaris Drs H Zaenal Fattah MSi, menandatangai surat yang ditujukan ke MA. Inti surat itu adalah menolak pengesahan perkawinan beda agama atas vonis PN Surabaya dan sejumlah PN lainnya di Indonesia.

BP4 Provinsi Jateng merasa prihatin dengan semakin maraknya Pengadilan Negeri di beberapa Kabupaten Kota di Indonesia yang dalam penetapannya telah mengesahkan perkawinan beda agama.

Baca Juga: Pasangan Artis Korea Selatan Hyun Bin dan Son Ye Jin Akan Segera Punya Momongan, Selamat!

Terlebih menjadi viral dan menuai reaksi penolakan dari beberapa pihak, utamanya adalah kalangan lembaga keagamaan, seperti MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, yakni Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022 tanggal 26 April 2022.

"Setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Tengah dengan ini menolak pengesahan perkawinan beda agama oleh PN di Indonesia, dan menuntut agar Mahkamah Agung RI untuk mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada lembaga Peradilan di lingkungan MARI, khususnya Peradilan Umum yang isinya memberikan instruksi agar majelis hakim menolak setiap permohonan pengesahan perkawinan beda agama yang diajukan oleh para pihak ke Pengadilan," jelas Nur Khoirin, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: Menu Idul Adha : Sate Goreng Sapi Sedap Mantap

Dari hasil kajian melalui FGD, perkawinan beda agama bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang belaku dan dilarang pula oleh agama-agama resmi yang berlaku di Indonesia. Alasan-alasan yuridis, sosiologis dan filosofis sebagai berikut :

1. Bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tentang Perkawinan menyatakan “Perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam penjelasan Pasal 2 tersebut menegaskan bahwa “Dengan perumusan Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka sah/tidaknya perkawinan diserahkan kepada aturan agamanya masing-masing. Sedangkan agama-agama yang diakui di Indonesia melarang umatnya melangsungkan perkawinan dengan yang tidak seagama.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: BP4 Provinsi Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah