PORTAL PEKALONGAN - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah akan mengawal kasus dukun cabul Salatiga yang menodai anak usia 14 tahun.
Hal itu ditegaskan Samsul Ridwan, Ketua LPAI Jawa Tengah kepada Portal Pekalongan, Senin, 11 Juli 2022.
Didampingi Sekretaris LPAI Jateng Dhinar Sasongko dan advokat konsultan hukum anak dari LPAI Alina Setyani SH MH, Samsul Ridwan juga memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian.
Dalam hal ini Polda Jateng dan jajaran Polresta Salatiga yang melakukan tindakan tegas menangkap dan menahan tersangka pelaku pencabulan.
Baca Juga: INFO HAJI 2022: 40 Hari di Tanah Suci Total Jamaah Haji yang Meninggal Sebanyak 36 Orang
"Sebagai pihak yang menerima pengaduan kasus ini, LPAI Jateng akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," ujarnya.
Untuk kepentingan pendampingan hukum korban, LPAI Jateng sejak awal sudah menerjunkan enam orang pengacara atau advokat Shahabat Anak yang terdiri atas:
H Samsul Ridwan SAg SH MH, Anjas Widayanto SE SH MKn, Marlina Yulistiyani SH MH, Heru Tri Yanto SH, Wafi'ul Ahdi SH, dan Bondan Tawanggoro SH.
"Untuk kepentingan korban, jika dibutuhkan oleh pihak kepolisian, kami juga menyiapkan psikolog dan pekerja sosial Shahabat Anak."
Samsul Ridwan juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan kasus kekerasan atau pelanggaran hak anak.