AWAS! Beri Uang kepada Pengemis di Tempat Umum Bisa Kena Denda Rp1 Juta, Berlaku Mulai Oktober 2022

- 8 September 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi pengemis meminta uang pada pengendara mobil.
Ilustrasi pengemis meminta uang pada pengendara mobil. /Instagram @uncle_teebob

"Dalam Perda Anak Jalanan telah diatur dan ada sangsi berupa denda Rp1 juta bagi yang melanggar atau kurungan pidana maksimal sebulan," katanya.

Politisi Partai Golkar ini juga setuju, apabila perda tersebut ditegakkan dengan maksimal bisa mengurangi jumlah PGOT di Kota Semarang.

Baca Juga: Kisah Wanita Tua Pengemis di Depan Pintu Masjid dan Uang Dolar AS

Selain larangan dan denda bagi pelanggar, kata Anang, Perda Anak Jalanan juga menerapkan sanksi bagi pelaku yang mengeksploitasi anak di jalanan.

"Untuk pelaku eksploitasi diancam hukuman hingga 3 bulan penjara atau denda hingga Rp 50 juta," kata Anang.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Semarangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah