Terbit UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Gus Rozin Khawatirkan Muncul Fenomena Pseudo, Ini Penjelasannya

- 9 November 2022, 13:28 WIB
Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji (tengah depan) foto bareng dengan para ulama peserta Halaqah Ulama Nasional di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang, Selasa 8 November 2022.
Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji (tengah depan) foto bareng dengan para ulama peserta Halaqah Ulama Nasional di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang, Selasa 8 November 2022. /Ali A/

Dia menyebut di pesantren, seorang santri sangat takdzim dan tawaduk kepada kiainya dan hubungan kiai santri sampai mati.

Setelah munculnya Undang-undang Pesantren pihaknya mendorong untuk terbitnya Perda Pesantren dan berbagai peraturan sebagai turunan dari undang-undang tersebut.


Pseudo Ulama

Menurut Gus Rozin, gejala munculnya pseudo ulama ditandai dengan status murah.

Baca Juga: 10 Contoh Soal PAS Matematika SMP MTs Kelas 8 SMT 1 Disertai Kunci Jawaban dan Pembahasan Part 1

"Gelar ustadz dipakai siapa saja tanpa standar keilmuan. Relasi kuasa yaitu kiprah publik bukan untuk kemaslahatan, namun membangun relasi kuasa. Umat sama dengan tahta yaitu umat dipandan sebagai sumber pendapatan ekonomi, bukan untuk dilayani," katanya.

Yang lebih parah lagi menurutnya pidato tanpa isi.

"Isi ceramah dan atau tulisan yang dangkal keilmuan Islam, ditambah bumbu cacian," katanya.

Baca Juga: Ganjar Menyebut Banyak Pahlawan Baru yang Tidak Diketahui, Momen Peringati Hari Pahlawan

Menurut Gus Rozin, cara melawan pseudo pesantren adalah dengan berpikir melompati kekhasan pesantren, melakukan kampanye publik dan countering terhadap stigma pesantren, melawan dengan melukis prestasi dan memberikan bukti harapan publik terhadap pesantren dapat terpenuhi, meningkatan mutu, serta menguatkan jaringan untuk konsolidasi pesantren asli.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah