Terbit UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Gus Rozin Khawatirkan Muncul Fenomena Pseudo, Ini Penjelasannya

- 9 November 2022, 13:28 WIB
Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji (tengah depan) foto bareng dengan para ulama peserta Halaqah Ulama Nasional di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang, Selasa 8 November 2022.
Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji (tengah depan) foto bareng dengan para ulama peserta Halaqah Ulama Nasional di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang, Selasa 8 November 2022. /Ali A/

Gus Rozin mengharapkan, profil ulama ke depan yakni otoritatif, penguasaan mendalam, membaca alam, berkarya-menulis, kemaslahatan pelayanan dan bersama kebijakan publik.

Baca Juga: ISU AKTUAL! Viral Penonton Konser Musik Melebihi Kapasitas, Simak Respons Ketua MPR RI Bamsoet

"Otoritatif maksudnya memiliki prasyarat dasar penguasaan wacana agama (gramatika bahasa, hafalan Al-Qur’an dan Hadits, istibath hukum, dan bacaan yang luas). Otoritas keagamaan harus diberikan kepada ulama pondok pesantren. Jangan diberikan kepada artis yang baru belajar dalil satu dua ayat," katanya.

Penguasaan mendalam menurut Gus Rozin profil ulama memiliki tingkat kedalaman dan keluasan atas bidang khusus (tertentu) dalam ilmu pengetahuan Islam.

"Membaca alam yang dimaksud yaitu up to date terhadap perkembangan zaman (pengetahuan, informasi, teknologi). Ulama berkarya-menulis sebaiknya ulama memproduksi gagasan dan narasi, bukan hanya mengkonsumsi narasi. Kemaslahatan-pelayanan yaitu dengan menjaga karya dan kerja untuk kemaslahatan umat, mengedepankan pelayanan dan hidup wara. Sedang bersama kebijakan publik, profil ulama mendorong hadirnya ruh almaqashid al-syariah dalam kebijakan publik, agar melindungi dan melayani."

Baca Juga: Bertambah Dua Lagi! BPOM Sebut Perusahaan Farmasi Melanggar CPOB Total Jadi Lima Perusahaan

UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menurut Gus Rozin bukan segala-galanya. Namun, ada peluang baik untuk menguatkan mutu pendidikan pesantren sehingga dapat melahirkan ulama-ulama terbaik yang diharapkan.

"Pendidikan pesantren adalah khas, sebagai skenario besar kaderisasi ulama secara berjenjang, terukur, dan dengan kompetensi yang disepekati bersama. Dengan UU Pesantren, kekhasan dijaga sambal tetap mendapatkan rekognisi yang membuka peluang dan peran ulama lebiha luas," katanya.

Pendidikan pesantren terutama di level Ma’had Aly, menurut Gus Rozin dapat benar-benar untuk menyaring kader terbaik, diproses dalam pembelajaran yang serius, dan dengan kriteria output ulama yang mumpuni.

Baca Juga: Bacalah Lafadz Dzikir Ini, Gus Baha: Dosa Zina Bakal Terampuni, Pezina Dapat Kunci Surga

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah