Terbit UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Gus Rozin Khawatirkan Muncul Fenomena Pseudo, Ini Penjelasannya

- 9 November 2022, 13:28 WIB
Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji (tengah depan) foto bareng dengan para ulama peserta Halaqah Ulama Nasional di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang, Selasa 8 November 2022.
Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji (tengah depan) foto bareng dengan para ulama peserta Halaqah Ulama Nasional di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang, Selasa 8 November 2022. /Ali A/

 

 

PORTAL PEKALONGAN – Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin atau Gus Rozin mengkhawatirkan maraknya pseudo pesantren atau ulama.

Maksudnya pseudo pesantren dan ulama adalah pesantren abal abal dan ulama palsu seiring penetapan UU No 18 tahun 2019 Tentang Pesantren.

Sebelum adanya UU Pesantren, tahun 2016 jumlah pesantren di Indonesia sekitar 25.000-26.000.

Baca Juga: Uji Laik Tol Semarang-Demak Segera Berlangsung, Ganjar: Bisa Operasional di Nataru 2022
Namun, pada saat terbit UU Pesantren tahun 2019 bertambah pesat menjadi 28.900 dan tahun 2022 bertambah lagi menjadi sekitar 38.000.

"Maka, pseudo pesantren harus dilawan," tegas Gus Rozin dalam Halaqah Ulama Nusantara, di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang, Selasa 8 November 2022.

Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda (PPMH) Kajen, Margoyoso Pati itu menduga kenaikan jumlah pesantren dan dan ulama tersebut karena ada pesantren yang didirikan hanya untuk mendapatkan fasilitas dari negara.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 3 SD Halaman 97: Dia Belum Berkenalan dengan Tetangganya, Apa Saranmu Untuknya?

"Pesantren sebagai konsekuensi dari pelaksanaan UU Pesantren. Sehingga pesantren-pesantren ini sebenarnya tidak memenuhi syarat dan rawan terjadi penyimpangan. Mendirikan pesantren bukan karena li maslahatil ummah (untuk kebaikan umat) tetapi karena tujuan lain," katanya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x