CATAT! Hingga Oktober 2022 Ada 59.268 Janda Baru di Jateng, 32.511 di Antaranya Bercerai karena PIL dan WIL

- 16 November 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi janda baru yang nampak berbagia memegang akta cerai
Ilustrasi janda baru yang nampak berbagia memegang akta cerai /Ali A/

Dilansir oleh Portal Pekalongan dari kabaristana.com, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang H Ma’sum Umar SH MH mengatakan, tingkat perceraian di Jateng masih dalam rata-rata belum pada posisi darurat.

"Sebenarnya tingkat perceraian di Jateng secara umum (masih masuk dalam katagori) rata-rata, sih. Alasan permohonan perceraian terbanyak karena faktor ekonomi dan KDRT, termasuk juga situasi perkembangan negara kita," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Rabu 16 November 2022, Saksikan Dragon Riders of Berk Hingga Detective Conan

Dia menambahkan, selain karena alasan perselingkuhan yang mencapai 32.511 kasus, faktor lain penyebab terjadinya perceraian dari data Pengadilan Tinggi Agama Semarang terbanyak dikarenakan faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Rabu 16 November 2022, Saksikan Warbiasak Hingga SpongeBob SquarePants Movie

Berikut ini faktor penyebab perceraian di Jateng:

01. Faktor perselingkuhan sebanyak 32.511 kasus
02. Faktor ekonomi sebanyak 18.673 kasus
03. Meninggalkan salah satu pihak sebanyak 7.229 kasus
04. KDRT sebanyak 212 kasus

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Rabu 16 November 2022, Saksikan One 2 Ka 4 Hingga Bintang Samudera


05. Mabuk (suka minum-minuman keras hingga mabuk) sebanyak 160 kasus
06. Murtad (keluar dari agama Islam) sebanyak 135 kasus
07. Salah satu pihak (suamai atau istri) dihukum penjara sebanyak 83 kasus
08. Poligami sebanyak 52 kasus
09. Kawin paksa sebanyak 51 kasus
10. Cacat badan sebanyak 35 kasus
11. Zina sebanyak 20 kasus

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Rabu 16 November 2022, Saksikan Pintu Berkah Siang Hingga Suara Hati Istri

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: kabaristana.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah