Mendorong Perusahaan Pers Berbadan Hukum, SMSI Jateng Gelar Ngobras di Proalma Undip 97,7 FM.

- 21 November 2022, 04:46 WIB
Narasumber Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH (tengah), Ketua SMSI Jateng Agus Toto Widyatmoko (kiri) dengan moderator Ketua Forum Pemred SMSI Jateng Ali Arifin (kanan) dalam acara
Narasumber Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH (tengah), Ketua SMSI Jateng Agus Toto Widyatmoko (kiri) dengan moderator Ketua Forum Pemred SMSI Jateng Ali Arifin (kanan) dalam acara /Dok SMSI Jateng/

 

PORTAL PEKALONGAN - Perusahaan pers didorong berbadan hukum untuk memenuhi aspek legalitas.

Hal itu merupakan amanat Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dorongan perusahaan pers agar berbadan hukum itu mengemuka dalam acara "Ngobras: Ngobrol Santai SMSI Jateng" yang disiarkan live dari studio Radio Proalma Undip 97,7 FM pada akhir pekan lalu.

Baca Juga: Adab atau Tata Cara Berdoa agar Doa-doa Kita Dikabulkan Allah SWT

Dalam talkshow spesial bertema “Urgensi Perusaan Pers Berbadan Hukum” itu, tampil sebagai narasumber adalah Ketua DPC Peradi Semarang Kairul Anwar SH MH, Ketua SMSI Jateng Agus Toto Widyatmoko, dipandu Ketua Forum Pemred SMSI Jateng Ali Arifin.

Kairul Anwar menegaskan konsekuensi perusahaan pers berbadan hukum adalah memiliki legitimasi. Perusahaan pers berbadan hukum juga menjadi persyaratan terverifikasi di Dewan Pers.

“Ketika produk jurnalistik terjadi persoalan, perusahaan pers yang tidak berbadan hukum bisa diancam dengan UU ITE atau KUHP,” ungkapnya.

Menurut Kairul, sesuai dengan pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers, badan hukum yang dimaksud adalah Perseroan Terbatas (PT).

“Apabila CV ini tidak bisa dikatakn sebuah badan hukum karena tidak ada undang-undang yang merekomendasikan,” katanya.

Baca Juga: Wapres Serahkan Bantuan Baznas, Mentasyarufkan Bantuan untuk UMKM di Sekitar MAJT

Selain PT, lanjut dia, badan hukum yang dimaksud adalah koperasi dan yayasan.

“Sesuai Undang-Undang Pers bahwa PT, koperasi, dan yayasan diatur sebagai badan hukum,” jelasnya.

Kairul menyatakan organisasi pers termasuk SMSI Jateng sangat tepat untuk mendorong anggotanya untuk memproses perusahaan pers memiliki badan hukum.

“SMSI penting untuk memfasilitasi anggotanya memproses badan hukum itu,” tandasnya.

Agus Toto Widyatmoko mengemukakan perusahaan pers yang telah berbadan hukum dan terverfikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers akan membuat pekerja media nyaman dan aman.

“Adanya verifikasi administrasi dan faktual ini, aktivitas jurnalistik setidaknya pekerja media akan terlindungi dari ancaman hukum delik pers,” tuturnya.

Baca Juga: Yuk Ketahui! Adab Bangun Tidur Sesuai Sunnah Rasulullah, Simak Penjelasan UAH Berikut!

Bukan hanya untuk kepentingan verifikasi, perusahaan pers berbadan hukum juga sejalan dengan fungsi pers, terutama fungsi ekonomi.

Instansi pemerintah, perusahaan BUMN, maupun swasta saat ini mensyaratkan aspek legalitas untuk media yang akan diajak bekerja sama.

“Perusahaan pers berbadan hukum ini menjadi sangat penting untuk kelangsungan hidup. Perusahaam pers akan mampu menaikkan omzet iklan karena memenuhi kualifikasi memdapatkan kue iklan,” ungkapnya.

Seberapa mahal biaya mengurus atau membentuk badan hukum?

Kairul menyampaikan mahal dan murah itu relatif. “Saya kira SMSI akan efektif untuk menjalin komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia. Bila perlu memfasilitasi untuk membentuk badan hukum secara kolektif,” ungkapnya.

Baca Juga: Bau Badan? Yuk Atasi dengan Resep Alami Ala Ustadz Zaidul Akbar untuk Atasi!

Sebagai catatan, anggota Dewan Pers saat Hari Pers Nasional 2022 mencatat terdapat sekotar 43 ribu media online. Dari jumlah itu, yang telah terverikasi Dewan Pers sebanyak 2.700 media.***

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah