Baca Juga: Profil Anwar Iskandar, Kiai Senior NU dan Sosok Inspiratif Sang Ketua Umum MUI
Upaya itu terus digiatkan guna mendukung kelancaran logistik nasional dan perekonomian nasional. Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 akan semakin memberikan kekuatan karantina melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam melindungi negeri.
"Implementasi SSm JI-QC sudah berjalan sejak tahun 2020. Penerapannya didukung dengan kolaborasi profil risiko dari karantina dan bea cukai. Pemilik barang hanya melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan melalui International National Single Window (INSW) kemudian petugas karantina dan bea cukai melakukan pemeriksaan secara bersama-sama," jelas Turhadi.***