Warga Indonesia Terancam Tak Bisa Akses Facebook, WhatsApp, Instagram, dan TikTok, Cek Fakta Kominfo

- 26 Juni 2022, 22:58 WIB
Warga Indonesia Terancam Tak Bisa Akses Facebook, WhatsApp, Instagram, dan TikTok, Cek Fakta Kominfo
Warga Indonesia Terancam Tak Bisa Akses Facebook, WhatsApp, Instagram, dan TikTok, Cek Fakta Kominfo /Canva

PORTAL PEKALONGAN - Warga Indonesia terancam tidak bisa akses Facebook, WhatsApp, Instagram, dan TikTok. Begini cek fakta dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Mari cek fakta terkait Facebook, WhatsApp, Instagram, dan TikTok terancam diblokir oleh Kominfo dan tidak bisa diakses kembali di Indonesia.

Apakah benar jika Facebook, WhatsApp, Instagram, dan TikTok terancam diblokir dan tidak bisa diakses di Indonesia? Berikut cek fakta selengkapnya dari Kominfo.

Baca Juga: Viral di FYP TikTok! Inilah Lirik Lagu Glimpe of Us - Joji

Memang benar adanya bahwa Kominfo akan blokir sejumlah media sosial di Indonesia, mulai dari Facebook, WhatsApp, Instagram, dan TikTok jika belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada pemerintah.

Hal itu wajib mereka lakukan sebagai upaya melindungi keamanan dan mendorong ruang digital di Indonesia agar aman dan sehat.

Sayangnya, berdasarkan data Kominfo, perusahaan besar seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, TikTok hingga Google saat ini belum terdaftar dalam situs resmi Kominfo.

Baca Juga: Facebook Ubah Nama Menjadi 'Meta', Kenapa ya?

Perlu diketahui, sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, ada 4.540 PSE yang baru terdaftar di Indonesia, antara lain 4.472 PSE dari domestik dan 68 PSE dari luar negeri.

Putusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Ada pula peraturan lain yang mendukung yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Pasca Berbicara Kotor, Akun Instagram Yeremia Rambitan Hilang. Begini Pemintaan Maaf Yere Secara Terbuka

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, jika PSE tak terdaftar di Indonesia, semua aplikasi ataupun platfrom digital akan beroperasi tanpa adanya pengawasan hingga koordinasi dari Kominfo.

Kominfo berhak memberikan teguran bahkan memutuskan atau memblokir akses aplikasi jika terlambat atau tidak mendaftar PSE.

Baca Juga: Hanya Netizen Indonesia yang Bisa Membuat Artis Internasional Ganti Profil Instagram Menjadi...

Demikian cek fakta, Kominfo tegaskan Facebook, WhatsApp, Instagram, dan TikTok terancam diblokir segala akses dari Indonesia kalau tidak mendaftar PSE.***

Editor: Sumarsi

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah