Walikota Bogor Menyegel Kafe yang Kontrovesi di Media Sosial, Bima Arya: Holywings Ganti Nama

- 26 Juni 2022, 15:46 WIB
Walikota Bogor Menyegel Kafe yang Kontrovesi di Media Sosial, Bima Arya: Holywings Ganti Nama
Walikota Bogor Menyegel Kafe yang Kontrovesi di Media Sosial, Bima Arya: Holywings Ganti Nama /Instagram @bimaaryasugiarto

PORTAL PERKALONGAN - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menyegel sebuah Kafe yang sedang kontroversi di media sosial.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan menyegel Elvis Cafe hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe tersebut.

Bima Arya menyatakan penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah melihat iklan promosi minuman keras itu dilakukan Holywings dalam akun media sosialnya.
 
Bima Arya membeberkan bahwa Elvis Cafe masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings. Hal itu tertera dalam akun media sosial Holywings Indonesia.
 
"Kami cek langsung ke lokasi walaupun Holywings di Kota Bogor ini sudah berganti nama menjadi Elvis, tetapi kami temukan bukti bahwa toko ini gerai ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, hanya namanya saja Elvis," kata Bima saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Sabtu, 25 Juni 2022 seperti yang dilansir Portal Pekalongan dari Antaranews.
 
Bima Arya membeberkan bahwa Elvis Cafe masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings. Hal itu tertera dalam akun media sosial Holywings Indonesia.
 
Diketahui sebelumnya, Holywings yang mempromosikan minuman keras melalui media sosial yang mengandung unsur SARA, membuat Bima Arya ingin memastikan iklan penjualan barang terlarang tersebut berlaku di Kota Bogor juga, dalam hal ini melalui Elvis Cafe yang sudah terbukti menyetok ratusan botol minuman keras di atas 40 persen.
 

"Dan ini (miras yang ditemukan) adalah minuman yang diiklankan oleh Holywings yang di Jakarta yang melukai umat Islam. Saya kira Holywings ini sudah keterlaluan tidak paham, tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita. Karena itu sesuai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus bisa juga dibekukan IMB ya," jelas Bima.
 
Sebelumnya Kafe Holywings di Kota Bogor sempat juga diwanti-wanti oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu 9 Januari 2022 tepatnya satu bulan sebelum peluncurannya, untuk memastikan kafe tersebut menaati peraturan daerah soal larangan penjualan minuman keras di atas lima persen.
 
Bima Arya saat itu mengecek tata ruang bangunan Kafe Holywings di Jalan Pajajaran Bogor dan meminta pemiliknya Ivan Tanjaya menghadap untuk memberi tahu kriteria kafe yang memungkinkan di Kota Bogor.
 
Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.
 
Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.
 
Saat pembukaan kafe, Ivan Tanjaya telah berjanji menyesuaikan aturan daerah pun dihadiri langsung Wali Kota Bogor Bima Arya pada Kamis, 10 Februari 2022.

Saat itu pemilik kafe Ivan Tanjaya mengaku tidak memikirkan untung rugi terlebih dahulu ketika konsep bisnis restoran dan minuman kerasnya berubah disesuaikan aturan Pemerintah Kota Bogor.
 
Hal tersebut disampaikan saat jumpa pers yang dilakukan usai peresmian pembukaan Holywings Bogor, di halaman kafe tersebut bersama Wali Kota Bogor Bima Arya dan investor kafe itu, Hotman Paris Hutapea, Ivan menyatakan senang karena telah diajak diskusi mengenai konsep Kota Bogor dan bisnis yang diizinkan.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah