Upaya Menekan Fatalitas Tabrak Belakang Truk, Tingkatkan Keamanan Minimalisir Angka Kematian Akibat Kecelakaan

- 25 September 2022, 14:48 WIB
Pemasangan perisai kolong belakang pada truk dapat menghindari fatalitas hingga jatuh korban jiwa jika ditabrak mobil dari belakang.
Pemasangan perisai kolong belakang pada truk dapat menghindari fatalitas hingga jatuh korban jiwa jika ditabrak mobil dari belakang. /Dok MTI/


PORTAL PEKALONGAN - Kembali terulang kecelakaan yang terjadi akibat sopir diduga mengantuk dan menabrak belakang truk tidak berperisai di Jalan Tol Trans-Jawa di Jawa Tengah.


Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 24 September 2022, dan dalam kecelakaan tersebut mengakibatkan lima orang tewas seketika.


Oleh karena itu penting adanya kesadaran atau upaya menekan fatalitas tabrak belakang truk.


Jika pemilik atau pengusaha truk memahami risiko ini, maka sebaiknya semua truk besar dipasangi perisai atau RUP ( _bumper_ belakang) sesuai dengan *Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor*. PM dibuat bertujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban yang menabrak.

Baca Juga: Polisi Periksa 27 Saksi Termasuk 7 Pengemudi yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang

Pasal 3 (2), menyebutkan selain perlengkapan keselamatan, seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; kendaraan bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi (a) *perisai kolong belakang*, dan (b) *perisai kolong samping*.

*Perisai kolong belakang harus dipasang*
Perisai kolong belakang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang dengan JBB mulai 5.000 kilogram, kereta gandengan, atau kereta tempelan. Pemasangan perisai kolong belakang dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

*Perisai kolong belakang*
Perisai kolong belakang dipasang dengan ketentuan (a) menggunakan bahan besi dan sejenisnya, (b) berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80 persen dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 mm dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan, (c) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, (d) dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 derajat, dan (e) terpasang kokoh pada _chassis_ atau _subframe_ pada kendaraan bermotor dengan sambungan mur baut ( _bolt nut_).

*Perisai kolong samping*
Perisai kolong samping dipasang dengan persyaratan (a) tinggi bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 mm yang terukur dari permukaan jalan dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 mm diukur dari sisi terluar bagian belakang, (b) dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 mm, dan (c) menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa.

Baca Juga: Pembahasan Soal IPA Kelas 10, Halaman 137-138, Aktivitas 6.3: Percobaan Mengenai Energi yang Hilang

Halaman:

Editor: Arbian T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x