PORTAL PEKALONGAN - Pertanyaan seputar kemungkinan penggantian nama pada akun DANA yang sedang dalam status proteksi, terutama untuk akun premium, seringkali menjadi perhatian.
Aturan yang diterapkan oleh dana.id menyatakan bahwa akun DANA premium tidak dapat mengganti nama yang telah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, jika terdapat kesalahan dalam nama dan perlu dilakukan penggantian, pengguna masih memiliki opsi untuk menghubungi call center melalui nomor telepon atau email.
Baca Juga: Jadi Cuan, Inilah 3 Game Penghasil Saldo DANA yang Bisa Dimainkan di HP atau PC
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah tentang tindakan yang harus diambil jika akun DANA dibekukan.
Untuk mengatasi situasi tersebut, pengguna dapat menghubungi Call Center DANA melalui nomor 1500 445 atau melalui email di [email protected].
Layanan ini tersedia 24 jam setiap hari untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan.
Selain itu, beberapa pertanyaan umum juga sering diajukan terkait verifikasi akun DANA premium yang gagal, seperti kondisi e-KTP yang rusak atau tidak dapat dibaca, atau ketidakcocokan NIK dan foto selfie dengan foto e-KTP.
Baca Juga: Jangan Takut Didatangi DC Shopee, Tak Semua Debt Collector Bersikap Kasar