Uang di DANA Bisa Ditarik Tunai! Simak Cara dan Persyaratannya di Sini

- 21 Maret 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi ATM
Ilustrasi ATM /PIXABAY/Peggy Marco


PORTAL PEKALONGAN
- DANA, sebagai salah satu platform keuangan digital terkemuka di Indonesia, telah menjadi pilihan utama bagi banyak orang untuk melakukan berbagai transaksi keuangan.

Namun, seringkali muncul pertanyaan seputar apakah uang yang tersimpan di DANA bisa dicairkan.

Jawabannya singkat: Ya, Anda bisa mencairkan uang yang ada di DANA. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pencairan saldo DANA:

Baca Juga: Bosan dengan Gorengan saat Berbuka? Coba Resep Praktis Dimsum Ayam Ini!

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa Anda memiliki saldo DANA yang akan Anda cairkan. Saldo DANA dapat diisi melalui beberapa cara, antara lain:

Transfer bank: Anda dapat mentransfer dana dari rekening bank Anda ke akun DANA Anda.

Melalui mesin ATM: Beberapa bank memungkinkan Anda untuk melakukan top-up DANA melalui mesin ATM.

Meminta transfer dari teman atau keluarga: Jika teman atau keluarga Anda juga memiliki akun DANA, mereka dapat mentransfer saldo kepada Anda.

Setelah memastikan bahwa Anda memiliki saldo yang cukup, langkah selanjutnya adalah melakukan top-up saldo DANA. Top-up saldo DANA memiliki batas minimal sebesar Rp10.000.

Baca Juga: Es Teler: Minuman Segar untuk Buka Puasa yang Mendamaikan

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Dana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x